Strategi Komunikasi Persuasif Karang Taruna Tunas Muda dalam Meminimalisir Kriminalitas Remaja

Septian M Alfarindo, Dwi Pela Agustina

Abstract


Sejak tahun 2020, kriminalitas kerap terjadi di Desa Wayilahan. Tindak kriminalitas yang kerap kali terjadi seperti tindak pencurian yang menyasar perkebunan warga, usaha toko kelontong milik warga dan juga menyisir kerumah-rumah milik warga. Akan tetapi, terdapat upaya yang dilakukan oleh karang taruna dalam meminimalisir tindak kriminalitas tersebut dengan menerapkan komunikasi persuasif. Karenanya, peneliti ingin menganalisis strategi komunikasi persuasif pada organisasi Karang Taruna Tunas Muda dalam meminimalisir kriminalitas remaja di Desa Wayilahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah anggota Karang Taruna dan Pemuda Desa Wayilahan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah dengan melakukan observasi dan wawancara yang mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan untuk dapat meminimalisir kriminalitas remaja di Desa Wayilahan, Karang Taruna Tunas Muda menggunakan unsur dalam komunikasi persuasif seperti: persuader dan persuade (sumber dan penerima), pesan, saluran atau media, umpan balik dan efek. Selanjutnya Karang Taruna Tunas Muda juga memiliki beberapa tahapan dalam komunikasi persuasif dalam meminimalisir kriminalitas remaja yaitu menarik perhatian, minat, hasrat, keputusan dan aksi. Adapun faktor penghambat dari komunikasi persuasif karang taruna tunas muda dalam meminimalisir kriminalitas remaja Desa Wayilahan adalah dogmatisme, stereotip, dan pengaruh lingkungan. 


Keywords


Komunikasi persuasif; karang taruna; kriminalitas; Desa Wayilahan

Full Text:

PDF

References


Agustina, D. P. (2019). Peningkatan Partisipasi Pemuda di Karang Taruna Kampung Sono melalui Implementasi Community Development. Seminar Hasil Pengabdian Masyarakat 2019, 121–126. file:///C:/Users/Dwi Pela Agustina/Downloads/2409-4962-1-SM-1.pdf

Astuti, N. . (2013). Analisis Faktor Penentu Kriminalitas.

Atmasasmita, R. (2011). Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Rajawali Pers.

Herdiansyah, H. (2010). Metode Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-ilmu Sosial. Salemba Humanika.

Iwansyah, H. (2021). Analisis Relasi Fenomena Kriminalitas Dengan Kebijakan Publik. AS-SIYASI: Journal of Constitutional Law, 1(1), 86.

Moleong, L. . (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosda Karya.

Mulyana, D. (2015). Ilmu Komunikasi; Suatu Pengantar. Remaja Rosda Karya.

Purwanti, E. (2015). Model Komunikasi Persuasif di Lapas (Studi di Lapas Klas IIA Serang). LP2M IAIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.

Rivaldo, R. (2022). No Title [UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG]. http://repository.radenintan.ac.id/23403/

Soemirat, S. dan E. A. (2017). Dasar-Dasar Public Relations. Remaja Rosda Karya.

Widyananda, A. J. (2020). Peran Karang Taruna Kelurahan Mangkupalas Kecamatan Samarinda Kota Seberang Kota Samarinda dalam Menurunkan Angka Kenakalan Remaja. EJournal Ilmu Pemerintahan, 8(3), 817–826.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/kjcs.v5i1.25607

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

  

  

 

 

Editorial Office:

2nd Floor, Building of  Dakwah and Communication Faculty of UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Jl. HR Soebrantas Km 15, Simpangbaru, Tampan, Pekanbaru

Email   : jurnalkomunikasiana@uin-suska.ac.id