EVALUASI PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI DESA JOGOTIRTO, KECAMATAN BERBAH, KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan pendaftaran tanah di Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman baik melalui pendaftaran sporadik, dan sistematis lengkap melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Fokus pada penelitian ini adalah efektivitas dan efisiensi pendaftaran tanah yang dilakukan di Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif-kualitatif, lokasi penelitian di Desa Jogotirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara narasumber dan studi kepustakaan. Teknik penentuan sampel menggunakan teknik non probability sampling dengan metode purposive sampling. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh Pemerintah baik melalui sistem sporadik, sistematis maupun PRONA merupakan upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan kemajuan pembangunan serta telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Evaluasi pelaksanaan pendaftaran tanah masih kurang efektif, sehingga diperlukan upaya penyempurnaan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk memastikan keberhasilan program pendaftaran tanah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin & Zainal Asikin. 2008. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bambang Waluyo. 2008. Penelitian Hukum Dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Dirham, Dirham, La Didi, and Zainul Abiddin. 2022. “Evaluasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kelurahan Sulaa Kota Baubau.” Administratio Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara 151–63. doi: 10.55340/administratio.v11i3.1047.
Effendy, Bachtiar. 1993. Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni.
Hambali, Thalib. 2009. Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pratahanan. Jakarta: Kencan.
Lexy J Moleong. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Pratama, Rizal Adhi, and Kurniawan Budi Santoso. 2021. “Peningkatan Kualitas Data Sertipikat Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Studi Kasus Kelurahan Komet Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan.” Prosiding FIT ISI 1:276–82.
Putrisasmita, Gianny. 2023. “Kedudukan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Kerangka Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan Di Indonesia.” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 3(1):18–36. doi: 10.23920/litra.v3i1.1466.
Rahmawati, Nina. 2019. “Strategi Pencapaian Target Kinerja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dan Layanan Rutin Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Dan Kabupaten Sleman.” Jurnal Manajemen Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Sumardjono, Maria SW. 2018. Tanah: Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Yosua, Suhanan. 2010. Hak Atas Tanah: (AANSLIBBING) Dalam Sistem Pertahanan Indonesia. Jakarta: Restu Agung.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jej.v5i1.36245
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
![]() | ![]() ![]() | ![]() ![]() | ![]() |
![]() ![]() | ![]() ![]() | ![]() ![]() | ![]() |
![]() ![]() | ![]() ![]() | ![]() |
Published By:

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.