KONTRIBUSI PAJAK HOTEL DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA PEKANBARU
Abstract
Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi Pajak Hotel terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dan upaya Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dalam optimalisasi penerimaan pajak tersebut. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif, melalui pengumpulan data primer (wawancara dan observasi) serta data sekunder (dokumen Bapenda dan literatur). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi Pajak Hotel terhadap PAD Kota Pekanbaru mengalami peningkatan setiap tahun dalam periode 2020–2024, dengan persentase kontribusi berturut-turut sebesar 4,31%, 4,89%, 5,05%, 5,28%, hingga 7,39%. Upaya Bapenda dalam meningkatkan penerimaan pajak hotel antara lain melalui pemasangan alat Tapping Box untuk merekam transaksi secara real time, intensifikasi pengawasan, serta pemberian Surat Tagihan Pajak (STP) secara berkala. Temuan ini menunjukkan bahwa sektor perhotelan memiliki potensi signifikan dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. Diharapkan pemerintah daerah terus mengembangkan strategi inovatif dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah
Full Text:
PDFReferences
Al-Mawardi. (2020). Ahkam Sultaniyyah: Prinsip-prinsip pemerintahan dalam Islam. Beirut: Dar al-Fikr.
Amelda, A., Salmah, N. N. A., & Putra, A. E. (2023). Analisis Kontribusi Pajak Hotel Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pada BAPENDA Kota Palembang. Jurnal Media Akuntansi (Mediasi), 6(1), 1–15. https://doi.org/10.31851/jmediasi.v6i1.13170
Apriliadewi, P. M., Sastri, I. D. A. M. M., & Yudha, C. K. (2024). Jurnal Riset Akuntansi Warmadewa Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Bangli. 5(1), 7–13.
Juwita, H. P., & Hidayatulloh, A. (2024). Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir di Kabupaten Bantul. Jurnal Edukasi (Ekonomi, Pendidikan Dan Akuntansi), 12(1), 41. https://doi.org/10.25157/je.v12i1.12632
Kusumadewi, H., Supardi, S., & Andini, S. (2024). Efektivitas dan Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi Terapan (JIMAT), 14(2), 117–138. https://doi.org/10.36694/jimat.v14i2.496
Pemerintah Kota Pekanbaru. (2011). Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Pekanbaru: Pemkot Pekanbaru.
Ratih, A., & Ramadani, T. (2023). Efektivitas; Kontribusi; Pajak Hotel; Pendapatan Asli Daerah. 4(5).
Saraswati, D., & Hrp Putra, A. (2020). Analisis Penerimaan Pajak Hotel Dan Pajak Restoran (Studi Kasus Kota Medan). Jurnal Perpajakan, 1(2), 169–181. https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/jurnalperpajakan/article/view/816
Setyawan, E. B. (2022). Analisa Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2017 – 2020. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 2(2), 307–316. https://doi.org/10.32477/jrabi.v2i2.468
Suryaningsih, A. (2023). Analisis Kontribusi Pajak Daerah dan Restribusi Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Blitar. Journal of Economic Student Research, 5(1), 1–14.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jot.v6i1.37443
Refbacks
- There are currently no refbacks.

