KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR IMIGRASI PEKANBARU TAHUN 2019

Mhd Rafi Yahya, M Fajar Anugerah

Abstract


Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik didefinisikan sebagai sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik. Salah satu instansi pelayanan publik yaitu  keimigrasian, keimigrasian ini adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian  pada pasal 24 menjelaskan tentang paspor, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara dengan masa berlaku selama lima tahun. Untuk itu perlu diketahui bagaimana kualitas pelayanan pembuatan paspor di kantor imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data kuesioner dan wawancara. Teori yang digunakan adalah Zeithaml tentang kualitas pelayanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan berada dikategori yang baik dengan persentase 78%, menjadi menarik ketika hasil kualitatifnya mampu menjelaskan celah celah kekurangan dari kualitas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi tersebut. Hasil dari penelitian ini juga menjelaskan tentang inovasi yang dilakukan di kantor imigrasi Pekanbaru.

Keywords


Kualitas Pelayanan, Imigrasi, Pekanbaru

Full Text:

PDF

References


Arikunto. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta; Jakarta.

Cresswell, John W (2016), Research design; pendekatan metode kualitatif, kuantitatif, dan campuran. Pustaka Pelajar; Yogyakarta..

Dwiyanto, Agus. (2005). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gajah Mada University Press; Yogyakarta.

F.A.Q Paspor, 2019, Kemnterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, https://www,kemenkumham.go.id diakses tanggal 21 Juli 2019. Jakarta.

Hardiyansyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik, Gava Media; Yogyakarta.

Kanim Pekanbaru. (2015). Portal Resmi Kantor Imigrasi Pekanbaru, https://imigrasiPekanbaru.com diakses tanggal 19 Juli 2019. Pekanbaru.

Martono, Nanang. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif. PT Raja Grafindo Persada; Jakarta.

Moenir. (2002). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. PT Bumi Aksara; Jakarta.

Morrisan. (2012). Metode Penelitian Survei. Prenadamedia Grup; Jakarta.

Mulyadi, Deddy. (2015). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik Konsep dan_ Aplikasi Proses Kebijakan dan Pelayanan Publik. Alfabeta; Bandung.

Ratminto & Atik Septi Winarsih. (2010). Manajemen Pelayanan Pengembangan Model Konseptusl, Penerapan Citizen’s Charter dan Standar Pelayanan Minimal.Pustaka Belajar; Yogyakarta.

Sampara, Lukman, Sutopo. (2001). Pelayanan Prima. Lembaga Administrasi Negara RI; Jakarta.

Sugiyono. (2016). Metode Kualitatif dan Kuantitatif, cekatakan ke-23 Alfabeta; Bandung.

Sunyoto, Danang (2012), Konsep Dasar Riset Pemasaran dan Perilaku Konsumen, CAPS; Yogyakarta.

Syafiie Inu Kencana. (2013). Ilmu Pemerintahan. Bumi Aksara; Jakarta.

Wulandari, Cahya Tri. (2018) Pelayanan Pembuatan Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II Kota Dumai. JOM FISIP, vol. 5 edisi II Juli-Desember; Ditemukan pada; https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/20410, Unri; Pekanbaru.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jel.v14i1.21190

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Statistik Counter:

 

Flag Counter

Indexed by :