REKONSTRUKSI PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019
Abstract
Abstarak
Implementasi Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Jaminan Fidusia terkait eksekusi jaminan fidusia dalam praktiknya menimbulkan kesewenang-wenangan kreditur ketika menagih, menarik objek jaminan fidusia (benda bergerak) dengan dalih debitur cidera janji. waktu terjadinya cidera janji tersebut tidak ada penjelasan dalam Pasal 15 Undang-undang Jaminan Fidusia itu, Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dijelaskan, bahwa cidera janji harus dibuat dan disepakati para pihak. Kalau para pihak tidak ada kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi melalui putusan pengadilan sesuai HIR dan RBg .Dengan demikian, persoalan cidera janji dalam eksekusi jaminan fidusia tidak langsung diselesaikan melalui pengadilan. Namun, harus didahului kesepakatan para pihak untuk menentukan kapan terjadinya tuduhan cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, kreditur dapat langsung mengeksekusi. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kata kunci: Eksekusi, Jaminan, Fidusia
Abstract
The implementation of Article 15 paragraph (2) and paragraph (3) of the Fiduciary Security Act relating to the execution of fiduciary guarantees in practice raises the creditor's arbitrariness when collecting, withdrawing fiduciary collateral objects (movable objects) under the pretext of the debtor in breach of promise. at the time of the breach of promise there was no explanation in Article 15 of the Fiduciary Security Act. In consideration of the Constitutional Court Decision Number 18 / PUU-XVII / 2019 it was explained that the breach of the promise must be made agreed by the parties. If the parties do not have an agreement, then the execution of the execution through a court decision in accordance with HIR and RBg. Thus, the issue of breach of contract in the execution of fiduciary guarantees is not immediately resolved through the court. However, the parties' agreement must be preceded to determine when the alleged breach of the allegation occurred. If there is an agreement between the parties, the creditor can immediately execute. The Constitutional Court further stated that Article 15 paragraph (2) of the Fiduciary Guarantee Law on the phrase "executive power" and the phrase "equals a court decision that has permanent legal force" is unconstitutional as long as it does not mean fiduciary guarantees for which there is no breach of agreement (default agreement) and the debtor object to objection voluntarily surrender the object of fiduciary guarantee, then all the legal mechanisms and procedures for the execution of the execution of the Fiduciary Guarantee Certificate must be carried out and in effect the same as the execution of a court decision that has permanent legal force.
Keywords: Execution, Guarantee, Fiduciary
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Djazuli Bachar, Eksekusi Putusan Perkara Perdata, Segi Hukum dan Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Etto Sunaryantocs, Panduan Lelang PUPN, Jakarta, 2006.
Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata Hak-Hak Yang Memberi Jaminan, Indhill, Jakarta, 2009.
GunawanWidjaya dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Herowati Poesoko, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2008.
Khotibul Umam, Hukum Lembaga Pembiayaan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.
Marulak Pardede, Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2006.
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta Sinar Grafika, 2008.
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Shavira Ramadhanneswari, “Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Perusahaan Pembiayaan Terhadap Debitur Yang Mengalami Kredit Macet (Wanprestasi) Dengan Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Aspek Yuridis” Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, 2017.
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Sri Soedewi, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Liberty, Yogyakarta.
Tan Kamello, Hukum Jaminan Fidusia, suatu kebutuhan yang didambakan, Alumni, Bandung, 2014.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
http://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/993-eksekusi
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v2i1.9741
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Eksekusi: Journal Of Law
E-ISSN: 2686-5866 | P-ISSN: 2714-5271
Published By:
Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.
Mailing Address:
Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.
email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com
Indexed By:
Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.