PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MELALUI LEMBAGA KEBERATAN
Abstract
Hubungan hukum antara pemerintah sebagai fiskus dengan rakyat sebagai Wajib Pajak merupakan hubungan hukum yang lahir dari adanya undang-undang. Adanya kewajiban yang lahir dari undang-undang ini menyebabkan rakyat selaku Wajib Pajak harus membayar pajak kepada negara. Perbedaan persepsi antara wajib pajak selaku pembayar pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak menimbulkan sengketa pajak. Salah satu hak wajib pajak yang diberikan undang-undang dalam menyelesaikan sengketa paajak adalah melalui lembaga keberatan. Proses penyelesaian sengketa pajak melalui keberatan harus benar-benar memberikan kepastian hukum sehingga dapat terciptanya keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa.
Keywords: Sengketa Pajak, Keberatan, Lembaga Keberatan
Full Text:
PDFReferences
Literatur
Bohari., Pengantar Hukum Pajak., Rajawali Pers, cetakan kelima, Jakarta, 2004
Brothodiharjo, R. Santoso., Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT. Refika Aditama, Bandung, 1998
Djajadiningrat, Sindian Isa., Hukum Pajak dan Keadilan, NV. Eresco, Bandung, 1965
Fidel, Pembahasan Undang-Undang No. 28/2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, AMPARO’S Publishing, Jakarta, 2007
Mansury, R., Pajak Penghasilan Lanjutan, IND-HILL. CO, Jakarta, 1996
Pudyamoko, Y. Sri., Penegakan Hukum di Bidang Pajak, Salemba Empat, Jakarta, 2007
Purwito, Ali., Komariah, Rukiah., Pengadilan Pajak-Proses Keberatan dan Banding, Cetakan Edisi Revisi, Lembaga Kajian Hukum Fiskal, Fakultas Hukum UI, Indonesia, 2007
Saidi, Muhammad Djafar., Pembaharuan Hukum Pajak, Rajawali Pers, Jakarta, 2007
.........................................., Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.
Soemitro, Rochmat., Masalah Peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak Indonesia, PT. Eresco, Jakarta, 1976
.................................., Pajak dan Pembangunan, PT. Eresco, Bandung, 1974
................................., Pajak Ditinjau Dari Segi Hukum, PT. Eresco, Bandung, 1991
Salamun AT, Prospek dan Faktor Penentu Reformasi Perpajakan, Yayasan Bina Pembangunan, Jakarta, 1998
Waluyo dan Ilyas B Wirawan, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat,Jakarta, 2003
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2008.
………………….., Undang-Undang No. 7 Tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000.
............................., Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v1i2.8430
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Eksekusi: Journal Of Law
E-ISSN: 2686-5866 | P-ISSN: 2714-5271
Published By:
Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.
Mailing Address:
Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.
email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com
Indexed By:
Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.