PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGAMG LISENSI HAK CIPTA GAME ONLINE TERHADAP PIHAK KETIGA SEBAGAI PEMBUAT PROGRAM MODIFIKASI
Abstract
ABSTRAK
Hak Cipta menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UHC) ialah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam memperluas pemanfaatan dari ciptaannya pencipta dapat memberikan izin dalam bentuk lisensi hak cipta kepada pemegang hak cipta agar dapat melaksanakan hak ekonomi dari ciptaan tersebut. Namun dalam pelaksanaan lisensi pemegang hak cipta dalam hal ini pemegang lisensi game online mendapat kerugian ekonomi yang tidak sedikit akibat adanya program modifikasi yang tersebar luas di dunia maya. Kerugian atas keberadaan program modifikasi ini sendiri tidak diatur secara langsung didalam Pasal 9 ayat (1) UHC. Perlindungan hukum yang diberikan belum sepenuhnya dapat melindungi pemegang lisensi game online. Disamping itu, penting untuk mendaftarkan perjanjian lisensi game online karena teknis pendaftarannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum. Serta pelaksanaan Peraturan Menteri bersama yang lebih efektif dalam melakukan pencegahan penyebaran program modifikasi dibandingkan Pasal 52 UHC yang menjadi dasar hukumnya.
Kata kunci : Perlindungan, Lisensi Hak Cipta.
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Cet. 4, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)
Candra Irawan, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2011)
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Lisensi, (Jakarta: Raja Grafindo, 2003)
Harris Munandar dan Sally Sitanggang, Mengenal Hak Kekayaan Intelektual, ( Jakarta: Esensi, 2008)
Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Malang: Setara Press, 2017)OK. Saidin, Aspek Hukum KekayaanIntelektual, Cet-4, (Jakarta: Rajawali Pers, 2004)
Satjipto Radardjo, Membedah Hukum Progresif, Cet-3, (Jakarta: Kompas, 2008)
Soerjono Soekanto& Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).
Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan & Peranannya Dalam Pembangunan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Cet-16, (Jakarta: Intermasa, 1982)
Suyud Margono, Hukum Hak Cipta Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesoa, 2010)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v1i2.8428
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Eksekusi: Journal Of Law
E-ISSN: 2686-5866 | P-ISSN: 2714-5271
Published By:
Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.
Mailing Address:
Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.
email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com
Indexed By:
Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.