EKSISTENSI KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM MELAKUKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD

Imelda imelda Sapitri

Abstract


Abstrack

This article discusses the authority of the regional representative councils in the monitoring and evaluating draft regional regulations and regional regulations. The Regional Representative Council only has the authority to judge regional regulations that countradict highher laws, public interests and decency but do not have the authority to issue decisions regarding the cancellation of regional regulations. The new authority is in the form of recommendations. This recommendation was given to the reginal legislative assembly and regional heads and recommendations were also given to non-governmental organization to conduct a judicial review to the Supreme Court.

 

Abstrak

Artikel ini membahas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. Dewan Perwakilan Daerah hanya berwenang untuk menilai peraturan daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi, kepentingan umum serta kesusilaan namun tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan terkait pembatalan peraturan daerah. Adapun kewenangan baru ini berupa rekomendasi. Rekomendasi ini diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah serta rekomendasi juga diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung.

 


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

A. Buku-buku

Abdul Ghoffar, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 Dengan Delapan Negara Maju, Prenada Media Group, Jakarta, 2009

Abdy Yuhana, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Fokus Media, Bandung, 2013

Ellydar Chaidir, Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2008

Hartati, Menatap Masa Depan Dewan Perwakilan Daerah, CV Trisar Mitra Utama,Jambi, 2018

Husnu Abadi, Dari Plagiat Sampai Ke Contempt Of Court, UIR Press, Pekanbaru, 2005

Jimly Asshidiqie, Pekembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

J.Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal Dan Tantangan, Cet 2, PT Rineka Cipta, Jakarta 2007

Mahfud MD, Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Cet 2, PT Rineka Cipta,Jakarta, 2001

___________, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amendemen Konstitusi, Cet 2, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan,Cet 5, Kansisus, Yogyakarta, 2007

Patrialis Akbar, Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945, Cet 2,Sinar Grafika, Jakarta, 2015

Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Cet 10, Ghalia Indonesia, Jakarta,1994

Suratman, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2014

Yusri Munaf, Konstitusi dan Kelembagaan Negara, Marpoyan Tujuh, Pekanbaru, 2014

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cet 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materil

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 Tentang Pengujian Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Tentang Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan Dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD Tentang Kedudukan DPD

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Tentang Pembatalan Perda Kabupaten/Kota

C. Dan Lain-lain

http://id.m.wikipedia.org/wiki/lembag a_negara_indonesia

https://www.kompasiana.com/fathrah man/5af26029ab12ae5a55689 4e2/dpdmenga wasi-perda

King Faisal Sulaiman, Politik Hukum Pengujian Peraturan Daerah Oleh Mahkamah Agung Dan Pemerintah Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Disertasi Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2016

Umbu Rauta, Rekonstruksi Sistem Pengujian Rancangan Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah Sesuai Amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang 2015

www.dpd.go.id/berita-407-banyak- temuan-perda-bermasalah- dpd-ri-berwenang- mengevaluasi




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v1i2.8223

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.