EKSISTENSI KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM MELAKUKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD
Abstract
Abstrack
This article discusses the authority of the regional representative councils in the monitoring and evaluating draft regional regulations and regional regulations. The Regional Representative Council only has the authority to judge regional regulations that countradict highher laws, public interests and decency but do not have the authority to issue decisions regarding the cancellation of regional regulations. The new authority is in the form of recommendations. This recommendation was given to the reginal legislative assembly and regional heads and recommendations were also given to non-governmental organization to conduct a judicial review to the Supreme Court.
Abstrak
Artikel ini membahas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. Dewan Perwakilan Daerah hanya berwenang untuk menilai peraturan daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi, kepentingan umum serta kesusilaan namun tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan terkait pembatalan peraturan daerah. Adapun kewenangan baru ini berupa rekomendasi. Rekomendasi ini diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah serta rekomendasi juga diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung.
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
A. Buku-buku
Abdul Ghoffar, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 Dengan Delapan Negara Maju, Prenada Media Group, Jakarta, 2009
Abdy Yuhana, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Fokus Media, Bandung, 2013
Ellydar Chaidir, Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2008
Hartati, Menatap Masa Depan Dewan Perwakilan Daerah, CV Trisar Mitra Utama,Jambi, 2018
Husnu Abadi, Dari Plagiat Sampai Ke Contempt Of Court, UIR Press, Pekanbaru, 2005
Jimly Asshidiqie, Pekembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
J.Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal Dan Tantangan, Cet 2, PT Rineka Cipta, Jakarta 2007
Mahfud MD, Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Cet 2, PT Rineka Cipta,Jakarta, 2001
___________, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amendemen Konstitusi, Cet 2, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan,Cet 5, Kansisus, Yogyakarta, 2007
Patrialis Akbar, Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945, Cet 2,Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Cet 10, Ghalia Indonesia, Jakarta,1994
Suratman, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2014
Yusri Munaf, Konstitusi dan Kelembagaan Negara, Marpoyan Tujuh, Pekanbaru, 2014
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cet 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materil
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 Tentang Pengujian Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Tentang Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan Dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD Tentang Kedudukan DPD
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Tentang Pembatalan Perda Kabupaten/Kota
C. Dan Lain-lain
http://id.m.wikipedia.org/wiki/lembag a_negara_indonesia
https://www.kompasiana.com/fathrah man/5af26029ab12ae5a55689 4e2/dpdmenga wasi-perda
King Faisal Sulaiman, Politik Hukum Pengujian Peraturan Daerah Oleh Mahkamah Agung Dan Pemerintah Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Disertasi Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2016
Umbu Rauta, Rekonstruksi Sistem Pengujian Rancangan Peraturan Daerah Dan Peraturan Daerah Sesuai Amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang 2015
www.dpd.go.id/berita-407-banyak- temuan-perda-bermasalah- dpd-ri-berwenang- mengevaluasi
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v1i2.8223
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Eksekusi: Journal Of Law
E-ISSN: 2686-5866 | P-ISSN: 2714-5271
Published By:
Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.
Mailing Address:
Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.
email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com
Indexed By:
Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.