PENERAPAN ASAS DOMINIS LITIS BAGI HAKIM DALAM MEMUTUS SENGKETA TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU

RAJA PANGIHUTAN HASIBUAN

Abstract


Penelitian ini bersifat lapangan, maka dalam pengumpulan data penilis menggunakan tehnik observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Sebagai data primer adalah data yang diperoleh dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Hakim, Penggugat dan Tergugat. Sedangkan data skunder yaitu data yang diperoleh dari literatur yang berkaitan dengan pembahasan yang diteliti, yaitu beberapa buku ilmiah yang mendukung penelitian ini.

Sedangkan metode analisa data yang digunakan adalah deskripsif yaitu analisa data yang menjelaskan dari data-data informasi yang dikaitkan dengan teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan pembahasan, dimana pembahasan ini menggunakan metode kualitatif yang digambarkan dengan kata-kata atau kalimat untuk memperoleh kesimpulan.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Penerapan asas keaktifan hakim (asas dominis litis) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada tahap pembuktian belum berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena belum lengkapnya pemahaman mengenai asas ultra petita, yang merupakan konsekuensi dari asas keaktifan hakim (asas dominis litis). Hal tersebut dapat dilihat dari Perkara Nomor : 18/G/2014/PTUN-Pbr., dan Perkara Nomor : 24/G/2014/PTUN-Pbr.

Hambatan dalam penerapan Asas Keaktifan Hakim (Asas Dominis Litis) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru meliputi : kendala yang bersifat teoritis yaitu kendala yang timbul dari pengaruh teori sistem pembuktian afirmatif yang berarti menguatkan atau mengesahkan, kendala yuridis yaitu kendala yang timbul akibat perumusan ketentuan yang mengatur mengenai asas keaktifan hakim dalam peraturan perundang-undangan, dan kendala-kendala yang bersifat operasional yaitu yang timbul dalam pelaksanaan beracara di Pengadilan.


Full Text:

PDF

References


A. Buku-Buku

Indroharto (I). 1996. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Paulus Effendi Lotulung. 2013. Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan. Jakarta : Salemba Humanika.

Philipus M. Hadjon, Dkk. 1997. Pengantar Administrasi Indonesia. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Prajudi Atmosudirjo. 1994. Administrasi Negara. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Riawan Tjandra. 2009. Peradilan Tata Usaha Negara PTUN Mendorong Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa. Yogyakarta : Liberty.

S.F Marbun, 1997. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Yogyakarta : Liberty.

Soerjono Soekanto. 1982. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI-Press.

Subekti R. dan Tjitrosoedibio. 1971. Kamus Hukum. Jakarta : Pradnya Paramitha,.

Sudikno Mertokusumo. 2000. Penemuan Hukum – Sebuah Pengantar. Yogyakarta : Liberty

W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. 2004. Litis Domini Principle. Yogyakarta : Universitas Atmajaya

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram dan Dili

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Kepulauan Riau dan Pengadilan Tata Usaha Negara SerangUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

C. Artikel/Jurnal/Makalah

Jurnal Mahkamah edisi 11 Oktober 1996. M. Husnu Abadi. Keputusan Tidak Tertulis Sebagai Objek Sengketa Pada PTUN.

Kadar Slamet. Mei 2009. “Subyek (Penggugat Dan Tergugat) Serta Perkembangan Subyek Dan Obyek Dalam Yurisprudensi TUN”.

D. Internet

http://ptun-pekanbaru.go.id/.

Ruslan Effendi dan Doddi Panjaitan, Ketidak Absahan Kewenangan Aparat Terhadap Produk Hukum Yang Dihasilkan. http://doddipanjaitan.blogspot.com/2011/04/ketidakabsahankewenangan-aparat.html.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v1i2.7882

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.