LAW ENFORCEMENT AGAINST REFUGEES WHO VIOLATE THE RULES IN PEKANBARU CITY BASED ON PRESIDENTIAL REGULATION NUMBER 125 OF 2016 CONCERNING HANDLING OF REFUGEES FROM ABROAD
Abstract
ABSTRACT
Article 30 paragraph (2) of Presidential Regulation Number 125 of 2016 concerning Handling of Refugees from Abroad regulates sanctions for special placement/isolation of refugees who violate accommodation regulations." The purpose of the study is to analyze law enforcement against refugees who violate the rules in Pekanbaru City based on Presidential Regulation Number 125 of 2016; To analyze the inhibiting factors; To analyze efforts to overcome the obstacles. The research method is sociological legal research, legislative and case approaches; the research location is the National Unity and Politics Agency of Pekanbaru City; population and samples from relevant sources; data sources are primary, secondary and tertiary; data collection techniques are observation, structured interviews and document/literature studies; data analysis is qualitative with inductive conclusion drawing. Law enforcement has not been implemented properly, especially from 2020 to 2024, as evidenced by the fact that special placement sanctions have not been applied to refugees who violate. Second, inhibiting factors are legislative factors; law enforcement officers/government, community, facilities. facilities and culture.
Keywords: Refugees, Presidential Regulation, Pekanbaru
ABSTRAK
Pasal 30 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri mengatur sanksi penempatan khusus/ pengisolasian terhadap pengungsi yang melanggar tata tertib akomodasi.” Tujuan penelitian ialah Untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pengungsi yang melanggar aturan di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016; Untuk menganamisis faktor yang menghambatnya; Untuk menganalisis upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaan ialah penelitian hukum sosiologis, pendekatan perundang–undangan dan kasus; lokasi penelitian yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru; populasi dan sampel dari narasumber relevan; sumber data ialah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data ialah observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen/kepustakaan; analisis data ialah kualitatif dengan penarikan kesimpulan induktif. Penegkan hukumnya belum dilaksanakan dengan baik terutama tahun 2020 sampai 2024 dibuktikan terhadap para pengungsi yang melanggar, sanksi berupa penempatan secara khusus belum diterapka. Kedua, Faktor yang menghambat ialah Faktor perundang-undangan; aparat penegak hukum/ pemerintah, masyarakat, sarana. fasilitas dan kebidayaan.
Kata Kunci: Pengungsi, peraturan Presiden, Pekanbaru
Full Text:
PDFReferences
A. Betts dan G. Loescher, Refugees in International Relations, (New York: Oxford University Press, 2011)
Abu Hasan Ashari, Sudi Fahmi dan Adrian Faridhi, “Implementasi Perlindungan Pengungsi di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri,” Prosiding SEMNASHUM Universitas Lancang Kuning, Vol. 1 No. 2 Tahun 2024
Ahmad Ali Budaiwi, Imbalan dan Hukuman Pengaruhnya Bagi Pendidikan Anak, (Jakarta: Gema Insani, 2002)
Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar Ke Filsafat Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), hlm. 84.
Balitbang HAM, Buku Pedoman HAM bagi Petugas Rumah Detensi Imigrasi, (Balitbang HAM Kemenkumham RI, 2011)
Edy Suryono dan Moenir Arisoenda, Hukum Diplomatik, (Bandung: Angkasa Bandung, 1986)
Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1998)
Hayat, Manajemen Pelayanan Publik, (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2019)
I. B Wirawan, Teori – Teori Sosial dalam Tiga Paradigma, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016)
J. G Starke, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesepuluh, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)
M. Kusumaatmaja dan E.R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, (Bandung: Alumni, 2003)
Mentari Jastisia dan M. Husni Syam, Perlindungan Hukum..., Loc. Cit.
Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoretis dan Praktis, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000)
Padmo Wahjono, Membudayakan UUD 1945, (Jakarta: IND HILL-Co, 1991),
Sigit Riyanto, “Prinsip Non-Refoulement dan Relevansinya Dalam Sistem Hukum Internasional,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22 No. 3 Tahun
Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan pengaturan sanksi, (Bandung: Ramadja Karya, 1988)
__________________, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Pers, 1986)
__________________, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012),
Sonny sumarsono, Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan, (Yogyakarta:Graha Ilmu, 2003)
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 2005)
Syafrinaldi, Hukum Internasional,Edisi Pertama, (Pekanbaru: UIR Press, 2005)
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v7i1.34541
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Eksekusi: Journal Of Law
E-ISSN: 2686-5866 | P-ISSN: 2714-5271
Published By:
Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.
Mailing Address:
Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.
email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com
Indexed By:
Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.