INCONSISTENCY OF LAWS ON ERADICATION OF CORRUPTION IN INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
The inconsistency of the law on eradicating criminal acts of corruption in Indonesia, especially regarding criminal acts of corruption in office or related to office, apart from not conflicting with the legal hierarchy in Indonesia, also causes the absence of legal certainty in law enforcement against criminal acts of corruption, especially corruption in office or related matters. Related to position and ostensibly to provide wide latitude for state administrators/state officials who are caught in criminal acts of bribery to escape punishment. The ideal legal concept for eradicating criminal acts of corruption in Indonesia, especially regarding criminal acts of corruption in office or related to office, is the ideal concept in Article 3 and Article 4 of Law Number 19 of 2019 concerning the Second Amendment to Law Number 30 of 2002 concerning Commissions. Eradication of Corruption Crimes. The phrase "can" which still exists in Article 3 of the regulation as well as Article 4 in the regulation makes it easier to prove cases in inquiries and investigations in police and prosecutor institutions, besides compensation for state losses does not eliminate the sanctions of imprisonment and fines, thus creating a deterrent effect. In society, there is legal certainty and equal justice for all Indonesian people.
Keywords: Inconsistency, Position, Corruption
ABSTRAK
Inkonsistensi hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia terutama terhadap tindak pidana korupsi dalam jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan, selain tidak bertentangan dengan hierarki perundang-undangan di Indonesia juga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terutama korupsi dalam jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan serta seolah-olah memberikan ruang gerak yang luas bagi penyelenggara negara/pejabat negara yang terjerat dalam tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk lepas dari pemidanaan. Konsep ideal hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia terutama terhadap tindak pidana korupsi dalam jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan adalah konsep ideal dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Frasa “dapat” yang masih eksis dalam Pasal 3 regulasi tersebut serta Pasal 4 dalam regulasi tersebut memudahkan pembuktian perkara dalam penyelidikan dan penyidikan dalam institusi kepolisian dan kejaksan, selain itu penggantian kerugian negara tidak menghapuskan sanksi hukuman pidana penjara dan pidana denda, sehingga menimbulkan efek jera dalam masyrajat, adanya kepastian hukum serta keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata Kunci: Inkonsistensi, Jabatan, Korupsi
Full Text:
PDFReferences
REFERENCES
Book
Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, (Jakarta: Prenamedia Group, 2014).
Arief Budiman, Teori Negara, Kekuasaan dan Ideologi, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1996).
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakan kedua, (Jakarta: PT Kencana Prenada Media Group,2014).
C. djisman Samosir, Hukum Acara Pidana, (Bandung: Peneribit Nuansa Aulia, 2018).
Fajlurrahman Jurdi, Logika Hukum, Cetakan Kedua, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019).
Fernando M. Manulang, Hukum Dalam Kepastian, (Bandung: Prakarsa, 2007).
Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006).
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar – Pilar Demokrasi, Edisi Kedua, Cetakan Ketiga, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Surabaya: Bayu Media, 2007).
Kartini Kartono, Pathologi Sosial, Edisi Baru, (Jakarta: CV. Rajawali Press, 1983).
Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, (Bandung: Alumni, 1981).
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017).
Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009).
Munir Fuady, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, (Jakarta: Kencana Prennamedia Group, 2013)
Munir Fuady, Sosiologi Hukum Kontemporer “Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat”, (Jakarta: Kencana, 2011)
Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoretis dan Praktis, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000)
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenanda Media Group, 2016).
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law, (New Haven: Yale University Press, 1975)
S.R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya, (Jakarta: Alumni, 1996),
Sadjijono dan Bagus Teguh Santoso, Hukum Kepolisian di Indonesia (Studi Kekuasaan dan Rekonstruksi Fungsi Polri dalam Fungsi Pemerintahan), (Surabaya: LaksBang PRESSindo, 2017)
Satjipto Rahardjo (Ed.), Ilmu Hukum, Cetakan Ke-8, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014)
SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Liberty, 1987)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 1990).
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2003)
Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan Ke-II, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)
Artidjo Alkostar (Ed.), Identitas Hukum Nasional, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1997)
Journal:
Fandra Ari Sandi, Iyah Faniyah dan Amiruddin, “Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Dengan Kerugian Negara di Bawah Lima Puluh Juta Rupiah oleh Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto,” EkaSakti Legal Science Journal, Vol. 1 No. 1 Januari 2024.
Noveria Devy Irmawanti dan Barda Nawawi Arief, “Urgensi Tujuan dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidan, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 3 No. 2 Tahun 2021.
Riki Saputra, “Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Riau, Jurnal Equitable, Vol. 4 No. 1 Tahun 2019.
Rizqi Purnama Puteri, Muhammad Junaidi, dan Zaenal Arifin, “Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia,” Jurnal USM Law Revie, Vol. 3 No. 1 Tahun 2020.
Salsabila dan Slamet Tri Wahyudi, “Peran Kejaksaan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Menggunakan Pendekatan Restorative Justice,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 15 No. 1 Januari 2022.
Yoserizel Nisnoni, “Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Yang Terlibat Korupsi Ditinjau Dari Segi Keadilan”, Jurnal Sosains, Vol. 1 No. 7 Juli 2021
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v6i2.31845
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Eksekusi: Journal Of Law
E-ISSN: 2686-5866 | P-ISSN: 2714-5271
Published By:
Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.
Mailing Address:
Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.
email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com
Indexed By:
Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.