KONSEP PENGATURAN KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN CSR UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Muhammad Rahman, Sudi Fahmi, Bagio Kadaryanto

Abstract


Adanya kekosongan hukum terkait tidak diaturnya sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR/melaksanakan tapi tidak sesuai ketentuan hukum. Baik dalam Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas maupun peruran di tingkat daerah. Kondisi yang demikian membuat perwujudan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan pemberian CSR tidak Terpenuhi. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis konsep pengaturan kepastian hukum pemberian CSR untuk kesejahteraan rakyat; Untuk merumuskan konsep konsep ideal pengaturan kepastian hukum pemberian CSR tersebut Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang–undangan, konssep dan kasus dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa Pertama, Konsep pengaturan kepastian hukum pemberian CSR untuk kesejahteraan berdasarkan Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak memberikan kepastian hukum, begitu juga dengan peraturan turunannya di tingkat daerah terutama di Kabupaten Berau, Kabupaten Kampar, Kota Semarang, Kota Pematang Siantar dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dimana belum secara tegas mengatur sanksi bagi perusahaan yang belum melaksanakan CSR bagi masyarakat atau perusahaan tersbut sudah melaksanakan CSR bagi masyarakat namun pelaksanaannya belum sesuai ketentuam hukum yang mengatur mengenai CSR itu sendiri. Imbasnya adalah pemberian CSR oleh perusahaan terhadap masyarakat sekitar perusahaan belum memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Kedua, konsep ideal pengaturan kepastian hukum pemberian CSR untuk kesejahteraan rakyat berdasarkan Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah konsep pengaturan pada peraturan turunan di ringkat daerah yaitu pengaturan sebagaimana dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; serta Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang mengatur sanksi hukum terhadap perusahaan yang belum melaksanakan CSR bagi masyarakat atau perusahaan tersebut sudah melaksanakan CSR bagi masyarakat namun pelaksanaannya belum sesuai ketentuam hukum yang mengatur mengenai CSR itu sendiri. Konsep ideal yang demikian telah menunjukkan keberhasilan pemerian CSR bagi masyarakat sekitar perusahaan sehingga kesejahteraan rakyat dapat dicapai melalui program CSR tersebut.

Kata Kunci: CSR, Rakyat, Perseroan Terbatas


References


A. Buku:

Arief Budiman, Teori Negara, Kekuasaan dan Ideologi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1996.

Asikin zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2012.

Budi Untung, CSR dalam Dunia Bisnis, Yogyakarta: Andi Offset, 2014.

Dwi Kartini, Corporate Social Responsibility: Trasnpormasi Konsep Sustainability Management dan Impementasi di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2013.

H.A.R Tilaar, Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Era Globalisasi: Visi, Misi, dan Program Aksi Pendidikan dan Pelatihan Menuju 2010, Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 1997.

Hans Kelsen, General theory Of Law and State, New York: Russell & Russel, 1961.

Isrok dan Dhia Al-Uyun, Ilmu Negara (Berjalan Dalam Dunia Abstrak), Malang: UB Press, 2010.

Jeremy Bentham, The Theory of Legislation, Bombay: NM. Tripathi Private Limited, 1979.

Mardiasmo, Perpajakan, Edisi Revisi, Yogyakarta: Andi, 2009.

Moh. Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (Edisi Revisi), Jakarta: Rhineka Cipta, 2001.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2006.

Rahardjo Adisasmita, Manajemen Pemerintahan Daerah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.

SF Marbun dan Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty, 2006.

ST. Raharjo, CSR: Relasi Dinamis Anatara Perusahaan Multinasional D dengan Masyarakat Lokal, Bandung: Unpad Pres, 2015.

Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Bandung:Alumni, 1992.

B. Jurnal

Andrew Shandy Utama dan Rizana, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kecamatan Rumbai Pekanbaru”, Journal Equitable, Vol. 3 No. 1 Tahun 2018.

Anita Oktaviana Sibuea, Aminah dan Herni Widanarti, “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Terhadap Lingkungan (Studi Kasus PT. Marimas Semarang)”, Diponegoro Law Journal, Vol. 5 No. 3 Tahun 2019.

Apriyadi dan Nova Yudia Winata, “Implementasi Pemberdayaan Ekonomi Sebagai Wujud Program CSR PT Pertamina (Persero) TBBM Pematang Siantar”, Jurnal Anadara Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol.1 No.1 Tahun 2019.

Gina Bunga Nayenggita, Santoso Tri Raharjo dan Risna Resnawaty, “Praktik Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia,” Jurnal Focus, Vol. 2 No. 1 Tahun 2019.

Hario Mahar Mitendra, “Fenomena Dalam Kekosongan Hukum”, Jurnal Rechts Vinding, Vo. 1 No. 1 Tahun 2018.

Hartini Retnaningsih, “Permasalahan Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat,” Jurnal Aspriasi, Vol. 6 No. 2 Tahun 2015.

Mhd. Taufiqurrahman dan Hendryanto Sitepu, “Kewajiban Perusahaaan Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility)”, Jurnal Retenrum, Vol.1 No. 02 Februari 2020.

Sonny Sudia, dkk., “Implikasi Social Mapping Terhadap Human Security di Kampung Gurimbang”, Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, Vol. 25 No. 1 Tahun 2023.

Sudati Nur Sarfiah, Hanung Eka Atmaja, dan Dian Marlina Verawati, “UMKM Sebagai Pilar Membangun Ekonomi Bangsa”, Jurnal REP, Vol. 4 No. 2 Tahun 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v6i1.28407

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.