PERGESERAN NORMA PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN TENTANG PERUMAHAN

fanny fanny, irawan harahap, bahrum azmi

Abstract


Adanya pergeseran norma dalam terkait bentuk pengaturan sanksi dalam regulasi perumahan dan permukiman rakyat yang baru dan yang lama yaitu dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Kondisi yang demikian irasa kurang memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis idealnya penetapan norma hukum dalam peraturan perumahan; untuk menemukan implikasi hukum dari pergeseran norma tentang Perumahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang–undangan, konssep dan kasus dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa Idealnya penetapan norma hukum adalah adanya pengaturan sanksi pidana denda dan pidana tambahan dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dimana sanksi pidana denda tersebut sebagaimana telah diterapkan kepada pihak developer Pengadilan Negeri Padang dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2018/PN Pdg yang membuat terdakwa mengaku merasa jera serta memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah atas hak perumahan subisidi pemerintah layak huni. Implikasinya adalah Pertama, Keadilan dalam prisip teori ini bersifat seolah-olah berpihak pada kepentingan pelaku usaha. Kedua, Kegagalan hukum Pengaturan sanksi dalam regulasi yang baru, kondisi demikian menunjukkan adanya inkonsistensi antara hukum dalam bentuk abstrak dengan pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Ketiga, Regulasi baru tersebut bertentangan secara vertikal dengan Pasal 28H ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keempat, Regulasi baru tersebut secara horizontal juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan sebagai pedoman pembuatan peraturan perundang-undangan di Indonesia dimana tidak dikenalnya konsep  Omnibuslaw dalam jenis dan hieraki peraturan perundang–undangan di Indonesia dan  amandemen/ pencabutan peraturan perundang–undangan lintas sektor yang tidak dibenarkan, selain itu juga melanggar asas kejelasan rumusan  serta asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Kelima, pergeseran norma pengaturan sanksi dalam regulasi baru berimplikasi tidak terwujudnya perlindungan hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dirugikan karena developer serta terlanggarnya hak asasi masyarakat tersebut untuk mendapatkan rumah hunian yang layak.

Kata Kunci: Pergeseran, Sanksi, Perumahan


References


A. Buku:

Ahmad Redi, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Andi Hamzah (Ed.), Terminologi Hukum Pidana, Edisi 1. Cetakan ke-1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta, (Ed.), Hukum Bisnis Properti di Indonesia, Jakarta: PT Grasindo, 2017).

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

B. Arief Sidharta dan Meuwissen, Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, (Bandung: Refika Aditama, 2007.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar – Pilar Demokrasi, Cetakan Ke Tiga, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

¬¬¬________, Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Majda El Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2015.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Renika Cipta, 2008.

Raisul Muttaqien, General Theory of Law and State Hans Kelsen, Bandung: Nusa Media, 2006.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2006.

Satjipto Rahardjo, Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung: Alummni, 1983.

B. Jurnal dan Internet

Antari Innaka, Sa’ida Rusdiana dan Sularto, “Penerapan Asas Itikad Baik Tahap Prakontraktual Pada Perjanjian Jual Beli Perumahan”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24 No. 3 Tahun 2021.

Duwi Galih Prasetiawan, Abdurrahman Konoras dan Deasy Soeikromo , “Wanprestasi Developer Perumahan Terhadap Proses Penyelesaian Pembangunan Rumah Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan”, Jurnal Lex Administratum, Vol. IX No. 1 Tahun 2021.

Isa Jannet Firdzusy, Suhadi dan Sri Endang Rayung Wulan, “Pertanggungjawaban Hukum Pengembang yang Tidak Membangun Bendali/Bozem di Perumahan Pesona Khatulistiwa Balikpapan”, Jurnal De Facto, Vol. 6 No. 2 Januari 2020,.

Jajang Arifin, “Perlindungan Konsumen Atas Wanprestasi Developer Terhadap Bangunan KPR Berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Yustisia, Vol. 5 No. 2 Tahun 2019.

Muhammad Arsy, “Tanggung Jawab Pengembang Terhadap Kualitas Bangunan Yang Telah Terjual di Kota Makassar”, Jurnal Pleno Jure, Vol. 10 No. 1 Tahun 2021.

Nia Kuirniati, “Kajian Hukum Pembangunan Rumah Susun Di Atas Tanah Wakaf Untuk Memenuhi Kebutuhan Rumah Tinggal Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah”, Jurnal Kabuyutan, Vol. 1 No. 2 Juli 2022.

Noviedz Zulvan Afriza, “Akibat Hukum Terhadap Developer Perumahan yang Tidak Sediakan Sarana, Prasana, Utilitas Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jurnal Of Law, Vol. 8 No. 2 Tahun 2022.

Olivia Anggie Johar, Fahmi dan Selamat Parlindungan, “Pelaksanaan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru”, Riau Law Journal, Vol. 5 No. 2 November 2021.

Panca Subagyo, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman”, Al’ Adl: Jurnal Hukum, Vol. 13 No. 2 Juli 2021.

Tri Hamdani (Okezone.com), Bentuk Badan-Badan Pengawas Pengembang Rumah, Otoritas Jasa Keuangan Hingga Pengadilan Bisa Dilibatkan (Online), dalam https://economy.okezone.com/read/2017/05/19/470/1694880/bentuk-badan-pengawas-pengembang-rumah-ojk-hingga-pengadilan-bisa-dilibatkan, diakses pada tanggal 2 Januari 2024, Pukul 16.11 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v6i1.28373

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.