IMPLEMENTASI GANTI KERUGIAN AKIBAT KEHILANGAN KENDARAAN DINAS DI KABUPATEN ROKAN HILIR BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

alfi syahri, ardiansah ardiansah, Bagio Kadaryanto

Abstract


Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, menyatakan bahwa: “Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah harus menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.” Namun di lingkungan penerintahan Kabupaten Rokan Hilir, pelaksanaannya belum berjalan karena tuntutan ganti kerugian daerah terhadap 4 orang Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara yang menghilangkan kendaraan dinas bermotor roda dua belum dilaksanakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi ganti kerugian akibat kehilangan kendaraan dinas di Kabupaten Rokan Hilir, untuk menganalisis hambatan dan upayanya. penertiban Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis/empiris. Pendekatan: pendekatan perundang – undangan dan pendekatan kasus dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui hambatan pelaksanaannya yaitu: dari faktor aparatur pemerintah pertimbangan rasa kemanusia, upaya mengatasinya sebaiknya ada ketegasan Bupati Rokan Hilir, para pelaksana penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah setempat; Peraturan Pemerintah tersebut belum tersosialisasikan dengan baik dilingkungan pemerintah setempat, upaya mengatasiya sebaiknya melakukan sosialisasi hukum; kurangnya pemahaman dan pelatihan di lingkungan pemerintah setempat atas pentingnya pelaksanaan penyelesaia tuntutan ganti kerugian daerah, upaya mengatasinya sebaiknya diberian Pendidikan dan Pelatihan; adanya perbedaan pendapat antar para pelaksana penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah setempat terkait dasar-dasar penilaian adanya kerugian daerah, upayanya sebaiknya pihak-pihak tersebut menyamakan persepsi; rendahnya kesadaran Pegawai Negeri Sipil yang telah menghilangkan kendaraan dinas roda dua untuk menggantinya, upaya mengatasinya sebaiknya segera diproses tuntutan ganti kerugian. Dari faktor sarana/fasilitas: hambatannya pemerintah setempat belum memiliki alat derek, upaya mengatasinya sebaiknya pemerintah daerah setempat perlu melakukan pengadaan alat derek. Dari faktor masyarakat hambatannya kurangnya perhatian masyarakat terhadap penggunaan barang milik daerah oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan tempat tinggalnya. upaya mengatasinya sebaiknya masyarakat peduli dan ikut mengawasinya.

Kata Kunci: Kendaraan dinas, Kerugian, Tuntutan


References


A. Buku:

Ibnu Subiyanto (Ed.), Kerugian Keuangan Negara Vs Kerugian Negara, Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2011.

Jazim Hamidi, Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

Riawan Tjandra, Hukum Keuangan Negara, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2013.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Wahyudi Kumorotomo, Etika Adminsitasi Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996.

B. Jurnal/ Makalah

Agustinawaty U. Ghubali, “Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Oleh Pegawai Negeri Yang Bukan Bendahara di Kabupaten Gorontalo”, Jurnal Lex Administratum, Vol. VII No. 4 Oktober-Desember 2019.

Felix Christian, “Analisis Penatausahaan Barang Milik Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Merauke”, Jurnal EMBA, Vol.7 No.1 Tahun 2019.

Irfan Setiawan dan Christin Pratami Jesaja, “Analisis Perilaku Korupsi Aparatur Pemerintah Di Indonesia”, Jurnal Media Birokasi, Vol. 4 No. 2 Oktober 2022.

Jamilah, “Pertanggungjawaban Hukum Dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi di Indonesia”, Jurrnal Mercatoria. Vol. 8 No. 2 Desember 2016.

Megafury Apriandhini, Yeni Santi dan Ernayanti Nur Widhi, “Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Terhadap Penerapan Aturan di UPBJJ UT Samarinda,” Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat dan Budaya, Vol. 1 No. 1 Tahun 2021.

Mohamad Nur Kholiq dan Evan Samuel Grigorius, “Pengambilalihan Piutang Milik Terpidana Untuk Menggantikan Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Legislatif, Vol. 4 No. 2 Juni 2021.

Nehru Asyikin, “Pengujian Freies Ermessen Atas Legislasi Semu Kepala Daerah”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 3 No. 1 April 2020.

Rini Safarianingsih, “Penerapan Hukum Tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang”, Jurnal Perahu (Penerangan Hukum), Vol. 5 No. 1Tahun 2019.

Rio Admiral Parikesit, “Penerapan Asas Legalitas (Legaliteit Beginsel/ Wetmatigheid Van Bestuur)”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 4 Desember 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v6i1.27531

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.