Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah; Analisis Terhadap Pasal 176 Undang-Undang UU No. 10 Tahun 2016

Hendri Hendri K, Hendri Hendri K

Abstract


Pasal 176 ayat (1) dan (2) UU No. 10/2016 mengatur mekanisme pengisian kekosongan wakil kepala derah, namun dalam praktiknya banyak terjadi keterlambatan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah. Bahkan di beberapa daerah terjadi kekosongan hingga habis masa jabatan wakil kepala daerahnya. Penelitian ini ditujukan untuk: (1) Menganalisis mekanisme pengisian kekosongan wakil kepala daerah, (2) Menganalis mengapa terjadi keterlambatan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, (3) Menawarkan solusi untuk mengantisipasi keterlambatan proses penggantian tersebut.

Penelitian adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini tidak mencari seberapa banyak jumlah wakil kepala daerah yang kosong di Indonesia. Penelitian ini tidak menggunakan olah data statistik untuk menarik sebuah kesimpulan. Penelitian ini merupakan penelitian library research. Data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Mekanisme pengisian kekosongan wakil kepala daerah dengan cara pemilihan oleh DPRD provinsi /kabupaten/kota berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Praktiknya partai pengusung sulit menemukan kesepakatan menunjuk pengganti, dan masing-masing partai politik memiliki kepentingan untuk menjadikan calon dari partai atau calon yang mereka usung sebagai wakil kepala daerah. Solusinya adalah perlu penambahan pasal dalam UU No. 10/2016 yang ditujukan untuk mengantisipasi jika partai politik atau gabungan partai politik gagal mengajukan calon pengganti.

 

Kata Kunci: pengisian jabatan, wakil kepala daerah,

 


References


A. Perundang Undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor

Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

B. Buku-Buku

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 1998.

Afrizal, Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2015

Yaumi, Muhammad dan Muljono Damopolii. Action Research: Teori, Model dan Aplikasi, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014

Muhadjir, Noeng. Metodologi Penelitian Kualitatif .Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat Jakarta: Rajawali Pers, 2003.

Amirudin, Ibrahimsyah. Kedudukan KPU dalam struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jogjakarta: Laksbank Mediatama, 2008.

Budiardjo, Miriam. Masalah Kenegaraan. Jakarta: PT Gramedia, 1980.

Kansil, C.S.T. Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991.

Idwan, Juniarso & Ahmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa, 2009.

C. Website

Affan, Faisal. Kursi Wakil Bupati Grobogan Hampir Tiga Tahun Kosong, PKB Masih Terkendala Komunikasi,” https://jateng.tribunnews.com/ kursi-wakil-bupati-grobogan-hampir-tiga-tahun-kosong-pkb-masih-terkendala-komunikasi. Diakses tanggal 15 November 2022

Afifiyah, Siti. Kronologi Kosongnya Kursi Wagub DKI Jakarta Hingga Kini. Diakses tanggal 4 November 2022. https:// www.tagar.id/ kronologi-kosongnya-kursi-wagub-dki-jakarta-hingga-kini.

Hidayat, Asep. Kursi Wagub Papua Kosong, Tokoh Papua: Harus Segera Diisi. Diakses tanggal 5 November 2022. https://indochannel.id/2022/04/01/news/nusantara/kursi-wagub-papua-kosong-tokoh-papua-harus-segera-diisi.

Hidayat, Feriawan. 2016. Soal Kemampuan Berbahasa Inggris, Indonesia Dinilai

Masih Tertinggal. Diakses pada 2 Maret 2018 dari http://www.beritasatu.com/pendidikan/403858.

Sastra, Yola. Hendri Septa Jadi Wali Kota Padang, Posisi Wakil Kosong. Diakses

tanggal 3 November 2022. https://www.kompas.id/baca/nusantara/ hendri-septa-jadi-wali-kota-padang-posisi wakil-kosong.

Ihsanuddin. Setelah Tiga Tahun Kosong, Sulteng Kini Punya Wakil Gubernur Baru. Diakses tanggal 12 November 2022. https://nasional.kompas.com/setelah-tiga-tahun-kosong-sulteng-kini-punya-wakil-gubernur-baru.

Rubby, Ikhwanul. Polemik Posisi Wakil Bupati Kampar, Panitia Pemilihan Kadaluarsa. Diakses tanggal 7 November 2022. https://pekanbaru.tribunnews.com/2020/06/19/polemik-posisi-wakil bupati-kampar-panitia pemilihan-kadaluarsa-ini-kata-ketua-dprd-kampar.

Sukma Putra, Donny. Wabup Rohul Belum Ada, Wakil Rakyat dan Mahasiswa Berbicara. Diakses tanggal 9 November 2022. https://pekanbaru.tribunnews.com/2018/09/18/wabup-rohul-belum-ada-wakil-rakyat-dan-mahasiswa-berbicara”..

Widana, Ira Soal Kursi Wabup Siak yang Masih Kosong, Ariadi Tarigan: Saya Menilai, Bupati Memang Tidak Mau Ada Wakilnya. Diakses tanggal 8 November 2022. https://www.goriau.com/berita/baca/soal-kursi-wabup-siak-yang-masih-kosong-riaditarigan-saya-menilai-bupati-memang-tidak-mau-ada-wakilnya.html.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v6i1.25146

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.