PROBLEMATIKA PENERAPAN PASAL 49 KUHP TENTANG PEMBELAAN TERPAKSA DI INDONESIA

sri indrayani, surastini fitriasih

Abstract


Penerapan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembelaan terpaksa masih menimbulkan permasalahan. Kerancuan dalam menentukan siapa yang memiliki kewenangan dalam penerapan alasan pemaaf dan alasan pembenar menjadikan beberapa kasus, khususnya kasus pembelaan terpaksa menjadi ambigu di kalangan masyarakat. Terjadinya disparitas terhadap kasus yang sama menjadi pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi masyarakat. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang memiliki kewenangan dalam menentukan alasan pembenar dan alasan pemaaf terkhususnya terkait penerapan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa.


Full Text:

PDF

References


Achjani, Eva Zulfa. Gugurnya Hak Menuntut; Dasar Penghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana. Bogor : Ghalia Indonesia, 2010.

Andrian Pratama Taher, tersedia pada https://tirto.id/kasus-begal-bekasi-tentang-membela-diri-hingga-membuat-orang-tewas-cLi1, diakses pada tanggal 21 November 2022.

Anak Agung Gede Agung, A. A. Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara, “Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Pembunuhan Begal atas Dasar Pembelaan Terpaksa,” Jurnal Interpretasi Hukum, Vol.2, No.1-April 2021

Arum Novitasari, “Kronologi Kasus Amaq Sinta Selamatkan Diri dari Begal Tapi Justru Jadi Tersangka Pembunuhan,” tersedia pada https://kabarwonosobo.pikiran-rakyat.com/viral/pr-1564266669/kronologi-kasus-amaq-sinta-selamatkan-diri-dari-begal-tapi-justru-jadi-tersangka-pembunuhan?page=3, diakses pada tanggal 20 November 2022.

Asmadi Syam dan Zaki Bunaiya, “Problematika Penghentian Penyidikan Atas Dasar Pembelaan Terpaksa (Noodweer),” tersedia pada https://bahasan.id/problematika-penghentian-penyidikan-atas-dasar-pembelaan-terpaksa-noodweer/, diakses pada tanggal 20 November 2022.

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana. (Jakarta : Edisi Revisi. Rineka Cipta, 2010)

H. M. Hamdan. Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus. Bandung: PT. Refika Aditama, 2014.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Bekasi, tersedia pada https://www.pn-bekasikota.go.id/publik/pengetahuan-publik/prinsip-mengadili-perkara.html, Diakses pada tanggal 20 November 2022.

Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika, 2008.

Merdeka Com, tersedia pada https://www.merdeka.com/khas/membedah-kasus-amaq-sinta-korban-begal-jadi-tersangka-hingga-dibebaskan.html, diakses pada tanggal 21 November 2022

Muhammad Chanif, “Implementasi Pasal 44 KUHP Sebagai Alasan Penghapus Pidana dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana”, Magistra Law Review, Vol 2. No 1, Januari 2021.

Muntaha. Hukum Pidana Malpraktik Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana, Jakarta Timur : Sinar Grafika, 2017.

Muladi, Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung : PT Alumni, 2010.

Pengertian Hukum Pidana, tersedia pada https://fh.unikama.ac.id/id/2017/05/24/pengertian-hukum-pidana/ , diakses pada tanggal 21 November 2022.

Rahmat Ibnu Wibowo, “Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Apakah bisa di Pidana?,” tersedia pada https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-palopo/baca-artikel/15466/Pembelaan-Terpaksa-Noodweer-Apakah-Bisa-Dipidana.html, diakses pada tanggal 20 November 2022.

Saiful Bahri, Problema dan Solusi Peradilan Pidana yang Berkeadilan dalam Perkara Pembelaan Terpaksa, Wawasan Yuridika. Vol. 5, No.1, Maret 2021

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor : Politeia, 1974.

Wahyuni, Fitri, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2017.

Waluyo, Bambang Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika), 2004.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v5i1.22332

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.