IDEAL REGULATIONS IN FULFILLING CHILDREN'S SUPPORT POST PARENTS' DIVORCE IN INDONESIA

M. Alpi Syahrin, Akbar izan, Jumni Nelli

Abstract


Abstract

Problems regarding the maintenance of children after the divorce of parents are always a problem, because many children's rights are neglected by parents, so they are not taken care of, especially matters relating to children's basic rights, namely the need for food, shelter, education and other facilities. other supporting facilities. Even though the two parents are no longer united in a marriage bond, the problem of fulfilling the maintenance of children is the responsibility of the parents and this should not be delegated to other people. After the divorce of the parents, therefore, it is necessary to discuss the importance of regulation in fulfilling the maintenance of children after the divorce of parents in Indonesia.

Keywords: Regulations, Child Feed, Indonesia

Abstrak

Permasalahan tentang nafkah terhadap anak setelah perceraian orang tua selalu menjadi masalah, karena banyak hak anak yang diabaikan oleh orang tua, sehingga tidak terurus, terutama adalah hal-hal yang berkaitan dengan hak dasar anak, yaitu Kebutuhan Pangan, tempat tinggal, pendidikan dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya. Walaupun Kedua orangtua tidak bersatu lagi dalam satu ikatan Perkawinan, namun Permaslahan pemenuhan nafkah terhadap anak merupakan tanggung jawab orangtua dan hal ini tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Pasca perceraian orang tua, oleh Karena itu, maka perlu dibahas tentang pentingnya Regulasi dalam pemenuhan nafkah anak pasca perceraian orang tua di Indonesia.

Kata kunci: Regulasi, Nafkah Anak, Indonesia


Full Text:

PDF

References


Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, UII, Yogyakarta, 2007 , dalam Lex et Societatis Vol.VI/No.4/Jun/2018.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998.

Basah, Sjachran. Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 2001.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum Jakarta; Rineka Cipta, 2013.

Iman Jauhari, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Keluarga

Intruksi Presiden R.I. Nomor 1 tahun 1991; Tentang Perkawinan No 1 tahun 1974.

Jamhari Makruf dan Saepudin Jahar, Hukum keluarga, Pidana dan bisnis kajian perundang-undangan, Fikih dan Hukum Internasional, Jakarta; Kencana Prenadamedia Group, 2013.

Jamiliya Susanti, Implementasi Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Orang.jogjakarta 2015 , dalam Lex et Societatis Vol.VI/No.4/Jun/2018.

Muhammad Abdul Kadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bhakti, 1990.

Nurjana Antareng, perlindungan atas hak nafkah anak setelah perceraian menurut perspektif Hukum Islam ( Study Pengadilan Agama Manado), (Jurnal Lex Et Societatis Vol. VI/ No. 4 Juni 2018.

Sabian Ustman, Dasar-dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog antara Hukum & Masyarakat dilengkapi Proposal Penelitian Hukum (Legal Research), Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 2009.

Salim, Amarullah. Peranan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Pengawasan Yusticial Terhadap Pemerintah Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dari Suatu Negara Hukum, Jakarta: Lembaga Administrasi Negara, Departemen Kehakiman, 2000.

Syaifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung, Retika Aditama, 2010.

Syamsul Anwar, Metodologi Hukum Islam.

Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Nafkah Anak Pasca Putusan Perceraian Bagi Warga Negara Indonesia Yang Beragama Islam, USU Law journal Vol.4 No. 1 Januari 2016.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v5i1.21844

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.