HAK MENGUASAI NEGARA DALAM PENGATURAN SUMBER ENERGI BARU DAN TERBARUKAN

febri handayani, Lysa Angrayni

Abstract


Konsep tentang hak menguasai negara seringkali menjadi perdebatan ketika cita-cita ideal yang terkandung dalam konstitusi tidak seimbang dengan implementasi yang diharapkan, terutama hak menguasai Negara di sektor energi baru dan terbarukan (EBT). Kajian mengenai konsep hak menguasai negara dalam tulisan ini berkaitan dengan bagaimana seharusnya konsep hak menguasai negara dalam pengaturan EBT; dan upaya apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi penyimpangan konsep hak menguasai negara dalam perspektif hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, diperoleh hasil bahwa konsep hak menguasai negara yang diatur dalam peraturan yang berkaitan dengan energi baru dan terbarukan seharusnya dirumuskan dengan konstruksi pengaturan yang jelas dan sinkron dengan rumusan norma dasar dalam UUD 1945 agar tidak terjadi penyimpangan dalam memaknai konsep tersebut. Sehingga kepastian hukum dalam pembagian wewenang antar pemangku kepentingan sangat diperlukan agar tidak terjadi konflik kepentingan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abd. Moqsith Ghazali, dkk, Fikih Energi Terbarukan Pandangan dan Respons Islam atas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), (Jakarta : LAKPESDAM-PBNU, 2017).

Adrian Sitedi, Hukum Pertambangan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Aminuddin Ilmar, Hak Menguasai Negara dalam Privatisasi BUMN (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012).

Ardyanto Fitriady et al., Model Bisnis untuk Memperkuat Peran Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Potensi Energi Terbarukan di Indonesia (Yogyakarta: Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada, 2021).

Bagir Manan, Hubungan antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945 (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994).

-----, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara (Bandung: Bandar Maju, 1995).

-----, Politik Perundang-Undangan dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian (Bandar Lampung: FH UNILA, 1996).

-----, Beberapa Catatan Atas Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, (Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 1999).

Budiono Kusumohamidjojo, Teori Hukum Dilema antara Hukum dan Kekuasaan, Cet.2., (Bandung: Yrama Widya, 2017).

Dannawan Triwibowo dan Sugeng Bahagijo, Mimpi Negara Kesejahteraan, (Jakarta: Pustaka LP3S Indonesia, 2006)

Eli Ruslina, Dasar Perekonomian Indonesia Dalam Penyimpangan Mandat Konstitusi UUD Negara 1945 (Jakarta: Total Media, 2013).

Harry Shut, Runtuhnya Kapitalisme, penerjemah: Hikmat Gumilar, (Jakarta: Mizan Media Utama, 2005).

John Rawls, Teori Keadilan: Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006).

Notonagoro, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria, (Jakarta: Bina Aksara, 1984).

Magir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, (Bandung: Mandar Maju, 1995)

Mohammad Hatta, Penjabaran Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, (Jakarta: Mutiara, 1977).

Pusat Perancangan Undang-Undang, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (Jakarta : Badan Keahlian DPR RI, 2018).

R. Wiratno, dkk, Ahli-ahli Pikir Besar tentang Negara dan Hukum (Jakarta: PT. Pembangunan, 1958).

Suteki, Politik Hukum Hak Atas Air (Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2020).

Tri Hayati, et.al., Konsep Penguasaan Negara di Sektor Sumber Daya Alam Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 (Jakarta: Sekretariat MKRI dan CLGS FHUI, 2005).

B. Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Afifah Kusumadara, “Perkembangan Hak Negara Atas Tanah: Hak Menguasai atau Hak Memiliki?”, Jurnal Media Hukum, Vo. 20 No.2, Desember 2013.

Nunuk Febriananingsih, Tata Kelola Energi Terbarukan di Sektor Ketenagalistrikan Dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional, Majalah Hukum Nasional Nomor 2 Tahun 2019.

Tri Hayati, Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya Alam dan Implikasinya Terhadap Bentuk Pengusahaan Pertambangan, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No.3 (Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2019).

Komisi VII DPR RI, Naskah Akademik RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan, (Jakarta: DPR RI, 2021).

C. Internet

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Publik Menanti UU EBT yang Revolusioner, https://pushep.or.id/publik-menanti-uu-ebt-yang-revolusioner/ (diakses 3 Oktober 2022).

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang kebijakan Energi Nasional.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v5i1.21565

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.