KAJIAN YURIDIS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 10 TAHUN 2020 DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 SERTA MENGURANGI OVERCROWDED WARGA BINAAN DI LAPAS RUTAN WILAYAH JAWA TIMUR

vera rimbawani sushanty

Abstract


Abstrak

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 adalah kebijakan pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 dan menganalisa pengaruh Peraturan Menteri tersebut terhadap Jumlah Warga Binaan di Lapas Rutan Wilayah Jawa Timur. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah  metode  penelitian Hukum  Normatif  yang mengacu  pada peraturan perundang-undangan yang mengikat yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi   dan   Hak   Integrasi   bagi   Narapidana   dan   Anak   dalam   Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kata Kunci: Narapidana, Asimilasi, Integrasi, Covid-19

 

Abstract

 

Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 10 of 2020 is a government policy in preventing and controlling the spread of Covid-19 that occurs in Correctional Institutions and State Detention Centers. This research was conducted to determine the implementation of the Minister of Law and Human Rights Regulation Number 10 of 2020 and to analyze the effect of the Ministerial Regulation on the Number of Inmates in East Java Detention Centers. The research method used in this study is a normative law research method which refers to binding laws and regulations, namely the Minister of Law and Human Rights Regulation Number 10 of 2020 concerning Conditions for Providing Assimilation and Integration Rights for Prisoners and Children in the Context of Prevention and Control of Spread Covid-19.

Keywords: Prisoners, Assimilation, Integration, Covid-19

 


Full Text:

PDF

References


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Standar Pelayanan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2020, hlm. 21

Dwiatmodjo, Haryanto., Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11 Nomor 2, Mei, hlm. 187

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Surabaya, 2020, hlm. 84

Muladi dan Nawawi, Barda., Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni,Bandung, 1984, hlm. 91

Naluria Utami, Penny., Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal De Jure, Volume 17 Nomor 3, September 2017, hlm. 383

Priyatno, Dwidja., Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika

Aditama, Bandung, 2006, hlm. 103

Suyanto, Bagong., Masalah Sosial Anak, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010, hlm. 182

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak

Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.PK.01.01.01-04 Tahun 2020 Tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi pada Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Albhi Aprilyanto, Polemik Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Over Kapasitas, http://www.ditjenpas.go.id/polemik-permenkumham-nomor-10-tahun-2020-dan-over-kapasitas

WIKIPEDIA Ensiklopedia Bebas, Lembaga Pemasyarakatan, https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatanhttps://id.wikipedi a.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatan

WIKIPEDIA Ensiklopedia Bebas, Pandemi COVID-19, https://id.wikipedia.org/wiki/Pandemi_COVID-19




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v4i2.16368

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.