KEJAHATAN KORPORASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
ABSTRAK
Kejahatan korporasi terhadap lingkungan hidup merupakan tindakan kejahatan besar dan sangat berbahaya sekaligus mengancam kehidupan manusia. Perkara tindak pidana lingkungan hidup melibatkan korporasi perlu pula diterapkan asas pertanggungjawaban mutlak, sehingga pertanggungjawaban mutlak ini bisa diperluas penerapannya bukan hanya terhadap gugatan ganti rugi secara keperdataan melainkan dapat pula dilakukan perlindungan hukum secara kepidanaan. Pertanggungjawaban pidana yang dianut oleh hukum pidana Indonesia dan Hukum Lingkungan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih mensyaratkan adanya kesalahan. Prinsip pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan menyulitkan penegak hukum dalam proses pembuktian pidana. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah mengatur masalah pertanggungjawaban mutlak, namun demikian pertanggungjawaban mutlak tersebut hanya sebatas kewajiban untuk membayar ganti rugi dalam hal gugatan keperdataan. Pertanggungjawaban mutlak dalam hukum pidana diartikan sebagai pertanggungjawaban tanpa kesalahan yaitu pertanggungjawaban pidana tanpa perlu pembuktian lebih jauh terhadap kesalahan dari sipelaku.
Kata Kunci: Korporasi; Pertanggungjawaban pidana; Lingkungan Hidup
ABSRTACT
Corporate crime against environmental is an act of great crime and is very dangerous as well as threatening the lives of humans. Criminal cases involving corporate environment needs to be applied the principle of strict liability, so that the strict liability can be expanded application not only to the claim for damages in civil cases but can also be done in the legal protection of penal law. Criminal responsibility adopted by the Indonesian criminal law and environmental law are regulated in Law Number 32 Years 2009. The principle of fault liability based complicate law enforcement in the processof criminal evidence. Law Number 32 Years 2009 on Environmental Protection and Management of the Environmental has set a strict liability issue but nevertheless the strict liability only obligate to pay compensation in the event a civil lawsuit. Criminal law recognize the strict liability. Strict liability is defined as liability without fault is criminal liability without proof of fault further to the offender.
Keyword: Corporate; Criminal Liability; Environment .
Full Text:
PDFReferences
Abdul Rokhim, Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Kerusakan Lingkungan Hidup (kasus Semburan Lumpur Panas Di Sekitar Area Eksplorasi P.T. Lapindo Brantas Di Sidoarjo jawa Timur)Malang: Desertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2010.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana.
Clarkson, C.M.V. dan H.M. Keating, Criminal Law,- Text And Material, London, Sweet & Maxwell, 1998), him. 17. Dalam Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan.
Clinard dan Yeager dalam Setiyono, Kejahatan Korporasi, Malang, Bayumedia publishing, 2005.
Dwidja Priyatno, Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia.
Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana (Strict Liability dan Vicarious Liability), Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1996.
Lord Diplock dalam Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003.
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, cetakan ke 4/Edisi Revisi, Kencana Prenamedia Group, Jakarta, 2013.
Nawawi Arief, Perbandingan Hukum pidana, JakartaRajawali Pers, 1990.
Nina H.B. Jorgensen dalam Nyoman Serikat Putra Jaya, Pembaharuan Hukum Pidana.
Rudi Prasetyo. Perkembangan korporasi dalam proses modernisasi dan penyimpangan-penyimpangan, makalah disampaikan dalam seminar nasional kejahatan korporasi di FH UNDIP, Semarang, 23-24 November 1980.
Sajitpto Raharjo, Ilmu hukum, alumni, Bandung, 1986.
Soetan K. Malikoel Adil, Pembaruan Hukum Perdata Kita, Jakarta, pembangunan, 1955.
Steven Box dalam hamzah hatrik, Asas Pertangungjawaban Koporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Srict liability dan vicarious Liability), Jakarta, Grafindo Persada, 1995.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v3i2.13048
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Eksekusi: Journal Of Law
E-ISSN: 2686-5866 | P-ISSN: 2714-5271
Published By:
Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.
Mailing Address:
Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.
email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com
Indexed By:
Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.