TINJAUAN NORMATIF TERHADAP ONLINE DISPUTE RESOLUTION SEBAGAI METODE PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERSE

Daniel Simamora

Abstract


Abstract

The era of the introduction of free markets and free competition has changed the direction of business, trade and service transaction activities which previously shifted to electronic and online media known as E-Commerse. This has taken a lot of time, both in terms of efficiency over a wide range. However, the frequency of disputes is also violated. Disputes that occur can lead out of non-litigation (outside the Court) or are often called Alternative Dispute Resolution (APS). Unfortunately, the obligation of the disputing parties directly in the implementation of conventional APS is certainly difficult. So that we need a solution that can be done quickly, cheaply and effectively without hindering the business activities of the parties. One of the breakthroughs is using the online APS model or known as the Online Dispute Resolution (ODR). The magnitude of the potential for e-commerce disputes over several parts. In the Market Place itself, the factors that cause disputes between sellers and buyers in electronic transactions include: a) inappropriate quality of goods; b) the information provided is scanty, c) unsuitable goods, d) fraud. B) Tax (cybertax), C) Audit trail D) There is no global law that regulates the internet E) Privacy 2) Potential disputes The ODR concept is regulated in detail and firmly, but that does not mean it cannot be regulated in Indonesia, because Indonesia provides freedom to contract and choose the dispute resolution forum. This can be seen in Article 1338 of the Civil Code and in Article 18 of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. Regarding the implementation of online mediation, it is contained in the rules of Article 5 paragraph (3) PERMA No. 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Courts. Meanwhile, the loophole for conducting online arbitration can be seen from the provisions of Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution Article 4 paragraph (3). Electronic documents and the validity of documents and electronic signatures have been regulated in Article 5 of the ITE Law.

Keywords: ODS Review, Methods, Dispute Resolution

 

Abstrak

Dimulainya era  pasar bebas dan persaingan bebas telah merubah arah aktifitas transaksi bisnis, dagang, jasa yang sebelumnya konvensional beralih ke media elektronik maupun online yang dikenal dengan E-Commerse . Hal ini telah membawa banyak kemudahan, baik dari segi efisiensi waktu dalam jangakauan yang luas . Namun hal ini juga  memicu meningkatnya frekuensi sengketa. Sengketa yang terjadi dapat diselesaikan melalui mekanisme nonlitigasi (diluar Pengadilan) atau sering disebut Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Sayangnya keharusan para pihak yang bersengketa untuk bertemu secara langsung dalam pelaksanaan APS konvensional tentu menyulitkan. Sehingga diperlukan sebuah metode penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan dengan cepat, murah dan efektif tanpa menghambat kegiatan bisnis para pihak. Salah satu terobosannya dengan menggunakan model APS online atau dikenal dengan istilah Online Dispute Resolution (ODR). Besarnya potensi sengketa e-commerse terjadi atas beberapa bagian. Didalam Market place sendiri faktor-faktor yang sering menyebabkan sengketa antara penjual dan pembeli dalam transaksi elektronik, antara lain: a)kualitas barang yang tidak sesuai; b) informasi yang diberikan sedikit, c) barang tidak sesuai, d) penipuan. B) Pajak  (cybertax), C) Audit trail D)Belum ada undang-undang global yang mengatur internet E)Privacy 2)Potensi sengketa Konsep ODR memang belum diatur secara rinci dan tegas, namun bukan berarti tidak dapat diperlakukan di Indonesia, karena Indonesia memberikan kebebasan berkontrak dan memilih forum penyelesaian sengketanya. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1338 KUH Perdata dan pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mengenai pelaksanaan mediasi online terdapat dalam aturan Pasal 5 ayat (3) PERMA No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sedangkan celah untuk melakukan arbitrase online dapat dilihat dari ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 4 ayat (3). Dokumen elektronik dan sahnya suatu dokumen serta tanda tangan elektronik, telah diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 5

Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana, 2010.

Andina Librianty, Ketimbang Sibuk Bersaing, Shopee Utamakan Layanan Konsumen,

Efa Laela Fakhriah, Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perdata, Bandung: PT Alumni, 2011

Eman Suparman, Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersil untuk Penegakan Keadilan(Jak arta: Tatanusa, 2004)

Ethan Katsh and Janet Rifkin, Online Dispute Resolution: Resolving Conflicts in Cyberspace (San Francisco: Jossey-Bass, 2001)

Fadhly Fauzi Rahman, Transaksi E-Commerce RP 250 T, Mendag: RI Punya Kekuatan Perdagangan Digital Global, https://finance.detik.com diakses pada tanggal 07 September 2019 pukul 00:45

Fauyhi Eko Nugroho, Perancangan Sistem Informasi Penjualan Online Studi Kasus Tokoku, Jurnal Simetris Vol. 7 No 2 November, Tangerang: Universitas Muhammadiyah Tangerang, 2016,

Gagah Satria Utama, “Online Dispute Resolution: A Revolution In Modern Law Practice,” Business Law Review, Vol. 3, No. 1 (2017), h. 2.

http://tekno.liputan6.com diakses pada tanggal 07 September 2019 pukul 01:02.

M. Agus Yozami, Rujukan Aturan Perundang-Undangan Bagi Konsumen Yang Dirugikan Online Shop Pemerintah Sudah Saatnya Mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Perdagangan Elecktronik Yang Menjadi Payung Teknis Untuk Operasional Belanja Online, www.hukumonline.com diakses pada tanggal 07 September 2019 pukul 01:21

Marilyn Greenstein and Miklos Vasarhelyi, Electronic Commerce (New YPork McGraw Hill, 2002)

Moch. Basarah, Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional Dan Modern (Online)

Pablo Cortés, “What is Online Dispute Resolution?,” CSLS Oxford (Oktober, 2011)

Prof. Drs. C.S.T. Kansil,SH dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H,Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Di Indonesiaedisi Kedua,Sinar Grafika,2002

Rafal Morek, Jurnal: “Regulation of Online Dispute Resolution: Between Law and Technology, 2005. http://www.odr.info/cyberweek/Regulation%20of%20ODR_Rafal% 20Morek.doc, diakses pada Minggu 12 Mei 2019, h. 9.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v2i2.10838

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.