PERAN PARTAI POLITIK DALAM DEMOKRASI PERWAKILAN

M. Alpi Syahrin, Imelda sapitri

Abstract


Partai memainkan peran penghubung yang sangat startegis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Dalam demokrasi kehadiran partai politik adalah suatu keniscayaan dalam rangka memainkan fungsi representasi manakala partai politik masuk ke arena pemilu. Dalam pemilu, partai politik boleh dikatakan sebagai aktor tunggal pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga negara. Partai politik dapat mengusulkan pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Oleh karena itu, wajar apabila recall bagi kalangan politisi senayan dianggap sebagai momok, atau ranjau demokrasi. Mekanisme kontrol itu juga tidak boleh mengesampingkan kedaulatan rakyat, bahkan dapat membelenggu anggota dewan yang menyeruakan aspirasi yang diwakilinya. Mengingat kekuasaan yang besar cenderung melahirkan abuse of power sehingga mengakibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat berekspresi secara bebas dalam menyuarakan aspirasi rakyat yang diwakili karena harus mengikuti kebijakan dan arahan partai sehingga yang terjadi hubungan antara wakil dan terwakili sebagai partisipan. Setiap negara memiliki sistem perwakilan begitu juga Indonesia melihat ada tiga lembaga yang berada dalam rumpun legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dengan kewenangan secara tersendiri yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 maka dapat sistem perwakilan yang dianut Indonesia merupakan sistem yang khas Indonesia karena dibentuk sebagai perwujudan kebutuhan, kepentingan serta tantangan bangsa dan negara Indonesia.


Full Text:

PDF

References


A. Buku-Buku

Abdy Yuhana, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 Sistem Perwakilan Di Indonesia Dan Masa Depan MPR RI, Fokus Media, Bandung, 2013

A.M Fatwa, Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945, Kompas, Jakarta, 2009

A. Ubaedillah, Pancasila Demokrasi Dan Pencegahan Korupsi, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015

Hartati, Menatap Masa Depan Dewan Perwakilan Daerah, CV Trisar Mitra Utama, Jambi, 2018

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Negara Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

______________, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

______________, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Cet 8, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016

______________, Perihal Undang-Undang, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010

Leo Austino, Perihal Ilmu Politik; Sebuah Bahasa Memahami Ilmu Politik, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2007

Marojahan JS Panjaitan, Politik, Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi Dalam Bingkai Negara Kesejahteraan Dan Kebahagiaan Menurut UUD 1945, Rineka Cipta, Bandung, 2018

Ni’matul Huda, Imam Nasef, Penataan Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi, Edisi pertama, Kencana, Jakarta, 2017

P.Anthonius Sitepu, Sistem Ilmu Politik, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, PT Raja Grafindo, Jakarta 2013

Shidarta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Buku 1 Akar Filosofis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013

Suratman, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2014

Suyatno, Menjelajahi Demokrasi, Humaniora, Bandung, 2008

Teuku syaiful Bahri Johan, Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara Dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia, Deepublish, Yogyakarta, 2018

Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Kencana, Jakarta, 2010

__________________, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006

Valina Singka Subekti, Menyusun Konstitusi Transisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008

Winarno Surahcmad, Pengantar Penelitian Ilmiah, (Dasar, Metode, Teknik), Tarsito,Bandung, 1990

Zainal Arifin Hoesein, Judicial Review di Mahkamah Agung RI, Rajawali Pers, Jakarta, 2009

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 Tentang Partai Politik

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian Pasal 16 Ayat (3) Undang-Undang Partai Politik Tentang Pemberhentian Anggota DPR atau DPRD

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 Tentang Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa

C. Internet

DetikNews, Akhirnya Terungkap, Inilah Alasan Ketua Majelis Syuro PKS Pecat Fahri, Kamis 03 Mei 2018. Diakses tanggal 12 Februari 2020

Detiknews, 6 Fakta Fahri Hamzah Yang Menang Lawan PKS Rp. 30 M, Kamis, 10 Januari 2019. Diakses Tanggal 13 Februari 2020

http://id.m.wikipedia.org/wiki/lembaga_negara_indonesia

Hukum Online, Mempertanyakan Hegemoni Recall Anggota DPR Di Tangan Partai Politik, 22 Januari 2007, Diakses Tanggal 13 Februari 2020

Kompas.Com, Operasi Senyap Revisi UU KPK, Kamis 5 September 2019. Diakses Tanggal 14 Februari 2020

Kompas.com, DPR-Pemerintah Klaim Tuntutan Mahasiswa Dipenuhi, Padahal UU KPK Belum Dicabut, Rabu 25 September 2019, Diakses Tanggal 14 Februari 2020

Liputan6.com, Jokowi: Revisi UU KPK Insiatif DPR, 23 September 2019, Diakses Tanggal Tanggal 14 Februari 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v2i2.10767

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.