PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP POTENSI WAKAF UANG DI KOTA PEKANBARU
Abstract
Untuk mengembangkan wakaf uang tentu bukan hal yang mudah. Persepsi dan pemahaman masyarakat yang masih terpaku pada wakaf benda tidak bergerak harus dibenahi terlebih dahulu. Melihat potensi yang sangat besar serta manfaat yang begitu besar bagi kesejahteraan masyarakat, seharusnya wakaf uang mendapat perhatian dan dikembangkan Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap potensi wakaf uang di Kota Pekanbaru, dan untuk mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengoptimalkan potensi wakaf uang di Kota Pekanbaru. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian diperoleh rata-rata masyarakat Kota Pekanbaru memiliki persepsi bahwa potensi wakaf uang dapat dikembangkan untuk kegiatan perekonomian di Pekanbaru. Langkah-langkah dalam mengoptimalkan potensi wakaf uang di Kota Pekanbaru, dilakukan dengan beberapa program dari pihak Kemenag Propinsi Riau dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Propinsi Riau dalam upaya meningkatkan potensi wakaf uang di Kota Pekanbaru.
Keywords
References
Abdullah Al-Kabisi, Muhammad Abid. (2004). Hukum Wakaf, (Depok: Dompet Dhuafa Republika dan IIMaN), Terj. Ahkam Al-Waqf fi Al-Syari’ah Al-Islamiyah oleh Ahrul Sani Faturrahman dan rekan-rekan KMCP, Ahkam Al-Waqf fi Al-Syari’ah Al-Islamiyah
Abu As-Su’ud Muhammad. (2009). Rislatu fi Jawazi Waqfi An-Nuqud dalam Direktorat Pemberdayaan Wakaf Depag RI, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, Jakarta: Kemenag RI
Al ‘Asqalani, Ibn Hajar. (1985). Terjemah Bulughul Maram, Terj. Moh. Machfuddin Aladip, Semarang: PT. Karya Toha Putra
Al-‘Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih,. (2008). Panduan Wakaf, Hibah, da Wasiat, Terj. Abu Hudzaifah, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemebrdayaan Wakaf, (2011). Himpunan Peraturan Perundang- Undangan Tentang Wakaf, Jakarta: Kementerian Agama RI
Ensiklopedi Hukum Islam. (1997). Vol 6, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve
Fatwa MUI Tentang Wakaf Uang (online) tersedia dia www.bwi.or.id (Juni 2014).
Hafidhuddin, Didin. (2003). Islam Aplikatif, Jakarta: Gema Insani Press
Hasan, Chalijah (1994). Dimensi-Dimensi Psikologi Pendidikan, Surabaya: Al Ikhlas
https://pekanbarukota.bps.go.id/publication/download.html, diakses pada tanggal 02 Maret 2020
https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Pekanbaru, diakses pada tanggal 02 Maret 2020
Nasution, Mustafa Edwin, dan Uswatun Hasanah. (2005). Wakaf Tunai – Inovasi Finansial Islam, Peluang dan Tantangan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat, (Jakarta: Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam,Universitas Indonesia bekerja sama dengan Bank Indonesia, didukung oleh Departemen Agama RI
Qudamah, Ibnu. (2010). Al Mughni, Terj: Muhyiddin Mas Rida, Muhammad Rana Menggala, Ahmad Hotib; Editor: M. Sulton Akbar, Jakarta: Pustaka Azzam
Rahmat, Jalaluddin. (1996). Psikologi Komunikasi, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Sarwono, Sarlito Wirawan, (1995). Teori-teori Psikologi Sosial, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
¬¬______________________. (1982). Pengantar Umum Psikologi, Jakarta: Bulan Bintang
Satori, Djam’an, Aan Komariah. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Alpabeta
Shadily, Hasan. (tth). Ensiklopedi Indonesia, Jakarta: PT Icthiar Baru Van Hoeve
Sobur, Alex. (2003 ). Psikoloi Umum, Bandung: CV. Pustaka Setia
Sugihartono, ddk, (2007). Psikologi Pendidikan Yogyakarta: UNYPress
Suharman, (2005). Psikologi Kognitif, Surabaya: Srikandi
Usman, Suparman (1994) Hukum Perwakafan di Indonesia, Serang: Darul Ulum Press
Walgito Bimo. (1989). Pengantar Psikologi Umum, Yogyakarta: Andi Offset
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jiq.v18i1.13893
Refbacks
- There are currently no refbacks.