Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 (Studi Perkara No: 1182/Pdt.G/2013/PA. Pbr dan Perkara No: 1065/Pdt.G/2012/PA.Pbr)
DOI:
https://doi.org/10.24014/af.v23i2.39871Abstract
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisa akibat hukum pembatalan perkawinan. Fokus penelitian ini adalah mengkaji bagaimana implikasi hukum dari pembatalan perkawinan terhadap anak, harta bersama dan pihak ketiga dalam perkara No: 1182/Pdt.G/2013/PA. Pbr dan Perkara No: 1065/Pdt.G/2012/PA.Pbr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status anak adalah anak sah sehingga berhak mewarisi apabila orang tuanya meninggal dan yang menjadi wali nikah adalah Bapak dari anak tersebut, harta bersama dari perkawinan yang dibatalkan tetap ada sebagaimana diatur dalam undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 37 dan penyelesaiannya diatur dalam kompilasi hukum Islam pasal 97. Terhadap pihak ketiga yang beritikad baik pembatalan perkawinan tidak mempunyai akibat hukum yang berlaku surut. Sehingga ditarik kesimpulan bahwa status anak dari perkawinan yang dibatalkan adalah anak sah dengan segala hak yang melekat padanya, harta bersama tetap dianggap ada kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang terdahulu, orang-orang ketiga lainnya sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan i’tikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.