Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 (Studi Perkara No: 1182/Pdt.G/2013/PA. Pbr dan Perkara No: 1065/Pdt.G/2012/PA.Pbr)

Authors

  • Dasmar Ali Institut Keislaman Tuah Negeri

DOI:

https://doi.org/10.24014/af.v23i2.39871

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisa akibat hukum pembatalan perkawinan. Fokus penelitian ini adalah mengkaji bagaimana implikasi hukum dari pembatalan perkawinan terhadap anak, harta bersama dan pihak ketiga dalam perkara No: 1182/Pdt.G/2013/PA. Pbr dan Perkara No: 1065/Pdt.G/2012/PA.Pbr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status anak adalah anak sah sehingga berhak mewarisi apabila orang tuanya meninggal dan yang menjadi wali nikah adalah Bapak dari anak tersebut, harta bersama dari perkawinan yang dibatalkan tetap ada sebagaimana diatur dalam undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 37 dan penyelesaiannya diatur dalam     kompilasi hukum Islam pasal 97. Terhadap pihak ketiga yang beritikad baik pembatalan perkawinan tidak mempunyai akibat hukum yang berlaku surut. Sehingga ditarik kesimpulan bahwa status anak dari perkawinan yang dibatalkan adalah anak sah dengan segala hak yang melekat padanya, harta bersama tetap dianggap ada kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang terdahulu, orang-orang ketiga lainnya sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan i’tikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Downloads

Published

2024-12-31