Konsekuensi Hukum terhadap Anak Angkat dalam Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.24014/af.v22i2.38318Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum dan hak-hak anak angkat dalam perspektif hukum keluarga Islam serta merumuskan konsep pengasuhan ideal yang selaras dengan prinsip maqashid syari'ah. Melalui studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, penelitian ini mengungkap bahwa Islam telah melakukan transformasi paradigma dari konsep tabanni (pengangkatan anak penuh) yang dilarang, menuju konsep kafalah (penjaminan dan pengasuhan) yang menekankan tanggung jawab pemeliharaan tanpa menghilangkan nasab asli. Temuan penelitian menunjukkan bahwa status hukum anak angkat adalah sebagai anak asuh (makful) yang berhak memperoleh nafkah, pendidikan, perlindungan, pemeliharaan identitas nasab, serta wasiat wajibah, meskipun tidak memiliki hak waris. Konsep ideal pengasuhan yang dirumuskan berorientasi pada perlindungan lima maqashid syari'ah utama (al-dharuriyyat al-khamsah), yaitu: hifzh al-nafs (perlindungan jiwa), hifzh al-nasl (penjagaan keturunan), hifzh al-mal (perlindungan harta), hifzh al-'aql (pengembangan akal), dan hifzh al-din (penjagaan agama). Implementasinya memerlukan edukasi komprehensif, penguatan peran negara, dan pendekatan psiko-spiritual untuk memastikan terwujudnya keadilan dan kemaslahatan bagi semua pihakReferences
Abdullah, F., & Prasetyo, B. (2022). Hak Anak untuk Mengetahui Asal Usulnya dalam Pengasuhan Alternatif. Jurnal Ilmu Komunikasi.
Al-Fatih, M., & As-Syifa, A. (2023). Konsep Nasab dan Mahram dalam Pengasuhan Anak Angkat. Journal of Islamic Family Studies, 5(2), 112-128.
Aziz, H., & Rohim, A. (2023). Internalisasi Nilai Agama dalam Pengasuhan Anak Angkat. Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hadis.
Hakim, L., & Qomaruddin, M. (2023). Sistem Kafalah dalam Fiqih Kontemporer. Jurnal Ilmu Syariah, 8(1), 55-72.
Jannah, M., Fauzan, A., & Lestari, P. (2021). Pemenuhan Hak Nafkah dan Pendidikan Anak Angkat. Jurnal Bimbingan Konseling Keluarga.
Kurniawan, D., & Solehah, I. (2023). Hak-Hak Anak dalam Sistem Kafalah Islam. Jurnal Pendidikan Karakter.
Kurniawan, D., & Solehah, I. (2023). Pendidikan Holistik bagi Anak Angkat dalam Perspektif Maqashid Syari'ah. Jurnal Pendidikan Islam.
Kurniawan, D., & Solehah, I. (2023). Pengasuhan Anak Berbasis Maqashid Syari'ah. Jurnal Pendidikan Islam, 14(1), 34-49.
Kurniawan, D., & Solehah, I. (2023). Status Hukum Anak Angkat dalam KHI dan Fikih Kontemporer. Jurnal Studi Hukum Islam.
Maulana, I., & Khairunnisa, S. (2022). Tanggung Jawab Pendidikan Anak Angkat dalam Keluarga Muslim. Jurnal Konseling Religi.
Nashir, H., & Mujib, A. (2021). Maqashid Syari'ah sebagai Fondasi Hukum Keluarga Islam. Jurnal Studi Islam.
Nashir, H., & Mujib, A. (2021). Perlindungan Anak dalam Perspektif Maqashid Syari'ah. Jurnal Studi Islam, 4(1), 22-37.
Nashir, H., & Mujib, A. (2021). Prinsip Keadilan dalam Pemenuhan Hak Anak Angkat. Jurnal Studi Keluarga dan Konsumen.
Nurfadilah, R., & Sani, A. (2023). Hak Hidup Layak dan Perlindungan bagi Anak Terlantar. Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental.
Priyanto, A., & Lestari, S. (2023). Analisis Yuridis Status Anak Angkat di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.
Rahman, A., & Fauzi, I. (2022). Hak Waris Anak Angkat dalam Tinjauan Fiqih. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 112-128.
Rahman, A., & Fauzi, I. (2022). Konsep Kafalah dan Relevansinya dengan Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Saputra, R., & Zahra, F. (2022). Edukasi Fiqh Keluarga bagi Calon Orang Tua Angkat. Jurnal Komunikasi Islam.
Wahyuni, S., & Fauzan, A. (2021). Pendekatan Psiko-Spiritual dalam Pengasuhan Anak Angkat. Jurnal Pengabdian Masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.