Analisa Sisitem Bagi Hasil Gaji Karyawan di Rumah Makan Padang (Studi Kasus: Rumah Makan Rezki Mulya)
Abstract
Upah menjadi persoalan utama dalam dunia usaha. Perselisihan umumnya berpangkal padapersoalan upah. Rumah makan minang menerapkan sistem bagi hasil, dengan tujuan terciptanya
kesejahteraan dan saling menguntungkan. Sistem bagi hasil merupakan akad kerjasama antara pihak
karyawan dengan pihak manajemen perusahaan, dimana masing masing pihak memberikan kontribusi
dana atau tenaga (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan di tanggung
bersama, sehingga tercipta usaha yang nyaman dan kepuasan terhadap pelanggan. Sistem bagi hasil
dihitung setiap 100 hari, dimana pemasukan dan pengeluaran akan dihitung, sehingga terkumpul kas
setiap hari. Selanjutnya, pihak manajemen mendapatkan 35% dari pendapatan selama 100 hari tersebut,
sedangkan pihak karyawan mendapatkan 65%. Persentase pendapatan untuk karyawan akan dibagi
sesuai kinerja dan levelnya, dimulai juru masak akan mendapatkan gaji lebih besar di bandingkan dengan
karyawan pelayan, dan pelayan mendapatkan gaji lebih besar di bandingkan dengan orang belakang.
Kata Kunci: Gaji Karyawan, Sistem Bagi Hasil, Upah karyawan
References
Nagara, Patria, Makalah tentang Sistem Bagi Hasil Rumah Makan Padang dan Kaitannya dengan
Perbankan Syariah, 2007
Setiaji, Bambang, Upah Antar Industri di Indonesia, Surakarta : Muhammadiyah University Press,
Sukirno, Sadono, Mikroekonomi: Pengantar Teori, Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 2000
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah, Penterjemah: Kamaluddin A. Marzuki, Judul Asli: “Fikih al-Sunnah”,
Bandung: PT. al-Ma’arif, 2000
Jhingan, M.L, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Ruky, Achmad S, 2001. Manajemen Penggajian dan Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan,
PT Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Sugiyono, 2004. Metode Penelitian Bisnis, CV Alfabeta, Jakarta
An Nabhani, Taqiyuddin, Sistem Ekonomi Islam, Bogor : Al Azhar Press, 2009