Inheritance Rights in Unregistered Marriage in the Digital Era: Between Fiqh Munākaḥāt and Indonesian Positive Law

Wirna Wirna, Jumni Nelli

Abstract


Di era digital tahun 2025 , fenomena Nikah siri telah membawa tantangan baru bagi hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Berdasarkanfiqh munakahat, pernikahan siri tetap sah apabila rukun nikah terpenuhi, sehingga istri dan anak memiliki hak waris penuh. Hukum negatif dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadikan hak waris karena pencatatan resmi tidak ada, sehingga anak didakwa sebagai anak luar kawin dan istri tidak diakui sebagai ahli waris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif komparatif dengan menganalisis sumber primer (Al-Qur'an, hadis, KHI, putusan Mahkamah Konstitusi) dan sekunder (jurnal fiqh dan hukum keluarga terbaru 2024–2025)..dengan menelaah dua sumber yaitu : pertama (Al-Qur’an , hadist, dan KHI) dan kedua (jurnal fiqih dan hukum keluarga) . Hasil kajian  .menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara KHI yang bersifat permisif dan fiqih yang bersifat restriktif , terutama jika menyangkut kitab - kitab digital seperti berkas video atau kitab elektronik yang belum disahkan oleh para pemuka agama.

Full Text:

PDF

References


Abdul Haris Naim. Fiqh Munakahat. Kudus: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus, 2008.

Ardi Mandiri. “Khofifah: Perempuan Jangan Mau Nikah Siri Online.” Suara.com, 23 Maret 2015. Diakses 10 Desember 2025.

https://www.suara.com/lifestyle/2015/03/23/044000/khofifah-perempuan-jangan-mau-nikah-siri-online.

Baidhawi, Qosim, & Qomaruzzaman. “Analisis Fiqih Munakahat dan Hak Asasi Manusia terhadap Perkawinan Paksa.” Al-Usroh: Jurnal Hukum Keluarga 4, no. 2, 2024.

Farid, Miftah. “Nikah Online dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Yurisprudentie 5, no. 1 (2018). Kharisudin, K. “Nikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia.” Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan 26, no. 1 (2021).

Mandiri, Ardi. “Khofifah: Perempuan Jangan Mau Nikah Siri Online.” Suara.com, 23 Maret 2015.

Mathlub, Abdul Majid Mahmud. Panduan Hukum Keluarga Sakinah. Solo: Era Intermedia, 2005.

Mustabesyirah, H. Hak Waris dalam Pernikahan Siri Perspektif Fikih dan Kompilasi Hukum Islam pada Kasus Keluarga Islam di Makassar. Tesis Magister, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2024.Hak-Waris-dalam-Nikah-Sirri-Era-Digital.docx

Naim, Abdul Haris. Fiqh Munakahat. Kudus: STAIN Kudus, 2008.

Nazar, M. Tinjauan Hukum Islam terhadap Nikah Sirri Online. Skripsi, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Prasetya, Nanda Eka, dkk. “Kedudukan Istri Siri Sebagai Ahli Waris dalam Perspektif Hukum Waris Islam di Indonesia.” Jurnal Budi Pekerti Agama Islam 3, no. 1 (2025): 92–101. https://doi.org/10.61132/jbpai.v3i1.869.

Ramadhan, Yogi. “Analisis Hak Waris Terhadap Anak Hasil dari Pernikahan Siri.” Syariati Law Journal 4, no. 1 (2025): 1–15.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/kutubkhanah.v25i2.38765

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 

Creative Commons LicenseJurnal kutubkhannah is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.  View My Stats