Implementasi Ibadah Temporal dalam Salat Terhadap Kesehatan Mental di Kalangan Mahasiswa dalam Perspektif Fiqih

Nazwa Fauziah Nur Annisa, Nasywa Aulia Fadilah, Ridwan Ridwan, Muhammad Parhan

Abstract


Salat dalam istilah ilmu fiqih merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu disertai dengan ucapan-ucapan tertentu serta dengan syarat-syarat tertentu yang dikerjakan lima kali dalam satu hari. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi keterkaitan ibadah salat dengan kesehatan mental mahasiswa dalam perspektif fiqih. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur sebagai langkah awal dalam perencanaan pada penelitian dengan memanfaatkan kepustakaan untuk memperoleh data dilapangan tanpa perlu terjun secara langsung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam konteks fiqih, salat bukan hanya sebagai kewajiban ritual akan tetapi juga sebagai sarana penguatan mental dan spiritual. Temuan ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang hubungan antara kesehatan mental dan praktik keagamaan dengan menawarkan pandangan yang holistik dan terintegrasi

Keywords


Prayer; Mental Health; Fiqh

Full Text:

PDF

References


Al Baqi, S., & Sholihah, A. M. (2019). Manfaat Shalat untuk Kesehatan Mental: Sebuah Pendekatan Psikoreligi Terhadap Pasien Muslim. QALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama, 11(1), 83-92.

Alam, Rudi Harisyah (2016), Pendidikan Keagaman pada Komunitas Muslim Indonesia di Hong Kong, dalam Jurnal Edukasi, Jurnal Penelitian Pendidikan agama dan Keagamaan, Vol 14 No, 3 (Desember 2016).

Ariadi, P. (2019). Kesehatan Mental dalam Perspektif Islam. Syifa'MEDIKA: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, 3(2), 118-127.

Budiyati, E. (2023). Pengaruh Konsep Diri Sebagai Prediktor Kesehatan Mental Mahasiswa. LANCAH: Jurnal Inovasi dan Tren, 1(2), 233-238.

Farah, L. A. (2020). Waktu Shalat Ashar, Maghrib dan Isya’Perspektif Hadis. ELFALAKY: Jurnal Ilmu Falak, 4(1).

Hayati, A. M. U. (2020). Shalat Sebagai Sarana Pemecah Masalah Kesehatan Mental (Psikologis). Spiritualita, 4(2).

Hayati, A. M. U. (2020). Shalat Sebagai Sarana Pemecah Masalah Kesehatan Mental (Psikologis). Spiritualita, 4(2).

Imam Jalaluddin al-Mahalli dalam Jam’ul Jawami’ (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2005, juz I, hal. 150)

Kaharuddin, K. (2021). Kualitatif: Ciri dan Karakter Sebagai Metodologi. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 9(1), 1-8.

Laela, N., & Setiawan, U. (2021). Pendampingan Santri Pesantren Fatahillah dalam Mendorong Kesadaran Shalat Berjamaah. Sivitas: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(1), 17-22.

Nurjanah, N. E., & Mukarromah, T. T. (2021). Pembelajaran Berbasis Media Digital Pada Anak Usia Dini Di Era Revolusi Industri 4.0: Studi Literatur. Jurnal Ilmiah Potensia, 6(1), 66-77.

Permatasari, A., & Rahmadani, O. L. (2023). Pengaruh sholat Terhadap Kesehatan Mental. Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 1(6), 943-950.

Pratami, A. Z. P., Wardhana, M. F., & Asse, S. F. H. (2023). Pengaruh Gerakan Sholat Terhadap Kesehatan Mental dan Jasmani. Islamic Education, 1(4), 94-107.

Putrihapsari, R., & Fauziah, P. Y. (2020). Manajemen Pengasuhan Anak Usia Dini Pada Ibu Yang Bekerja: Sebuah Studi Literatur. JIV-Jurnal Ilmiah Visi, 15(2), 127-136.

Sarwat, A. (n.d.). Waktu Shalat.

Sundari, P. E., & Efendi, Y. (2021). Shalat dan Kesehatan Mental dalam Perspektif Buya Hamka. Istinarah: Riset Keagamaan, Sosial dan Budaya, 3(1), 22-42.

Tanjung, A. N. I., & Setiwan, C. (2022). Peran Agama Islam Terhadap Kesehatan Mental Menurut Zakiah Daradjat. In Gunung Djati Conference Series (Vol. 9, pp. 214-225).




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/kutubkhanah.v24i1.30546

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 

Creative Commons LicenseJurnal kutubkhannah is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.  View My Stats