Pengaruh Religiusitas Dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Amil Zakat Baznas Provinsi Riau

Tasriani Tasriani, Sri Wahyuni, Rika Septianingsih

Abstract


Penelitian bertujuan untuk menganalisis pengaruh Religiusitas dan Kepuasan Kerja terhadap Kinerja Amil Zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Sampel dalam penelitian ini adalah 35 responden yang merupakan amil zakat di BAZNAS Provinsi Riau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa religiusitas dan kepuasan kerja secara signifikan memengaruhi kinerja amil zakat. Religiusitas memiliki pengaruh positif terhadap motivasi kerja yang berdampak pada peningkatan produktivitas, sementara kepuasan kerja meningkatkan loyalitas dan efisiensi kerja. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linier berganda untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel yaitu 0,243. Nilai R Square sebesar 0,621 menunjukkan bahwa variabel religiusitas dan kepuasan kerja secara keseluruhan berpengaruh sebesar 62,1% terhadap kinerja sedangkan sisanya 0,37,9% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Temuan ini menegaskan pentingnya membangun lingkungan kerja yang mendukung religiusitas dan memberikan kepuasan kerja yang optimal untuk meningkatkan kinerja amil zakat

Keywords


Religiusitas; kepuasan kerja; kinerja Amil Zakat dan BAZNAS

Full Text:

PDF

References


Abdul Ghofur Anshori, Gadai Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2006), hlm 91

Admin, Apa yang dimaksud dengan teknik penulisan dalam Bahasa Indonesia, https://www.omahbse.com/blog/apa-yang-dimaksud-dengan-teknik-penulisan-dalam-bahasa-indonesia/, Diakses pada 27 Januari 2024.

Ahmad Azhar Basyar, Asas-asas Hukum Muamalah {Hukum Perdata), (Yogyakarta: FH UII, 2004), Cet. Ke-2, h. 11

Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Amzah, 2010) ,Cet. Ke-1, h. 2.

Chairuman Pasaribu, dan Surawardi K.Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), h, 53.

Dini Budiono,” Kriteria cakap di dalam Hukum Perdata”, https://pdb-lawfirm.id/kriteria-cakap-di-dalam-hukum-perdata/#:~:text=Seseorang%20dapat%20di%20katakan%20telah,umum%20untuk%20melakukan%20tindakan%20hukum, Diakses pada 10 Januari 2024.

Jalaludin Rachmat, Metode Penelitian Komunikasi, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009), h.91.

Kementerian Agama RI, Buku Panduan Menyusun Terjemah Perkata Dalam Al-Quran Dengan Garis Warna, (Bandung: PT. AlQosbah, 2020), Juz 1, h.37.

Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, (Jakarta: Yayasan obor Indonesia, 2008), h. 3.

Moh Juriyanto, “Hukum Menyewakan Barang Dalam Islam”, https://bincangsyariah.com/kolom/ketentuan-menyewakan-barang-sewaan-dalam-islam/#:~:text=Dalam%20fiqih%2C%20menyewakan%20barang%20atau%20benda%20sewaan%20hukumnya,diterima%20atau%20akadnya%20sudah%20selesai%20dengan%20pemilik%20barang. Diakses pada 22 Februari 2024

Muhammad Hasan, “Tanggung jawab dalam perjanjian rental mobil”, (Skripsi: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2019), h. 69

Muhammad Idris, Metode Penelitian Ilmu Sosial Kualitatif dan Kuantitatif, Edisi Ke-2 (Jakarta: Erlangga, 2009), h. 96-97.

Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Wacana Ulama dan Cendekiawan, (Jakarta: Tazkia Institute, 1999), h.156

Muhammad Syamsudin, “Dalil disyariatkannya Jaminan dan Tanggung Jawab kerugian Dalam Transaksi”, artikel dari https://nu.or.id?syariah?dalil-disyariatksnnya-jaminan-dan-tanggung-jawab-kerugian-dalam-transaksi-UGJBe. Diakses pada 8 Februari 2024.

Muhammad wahyu Ardianto, “Tinjauan hukum Islam Terhadap Praktik Gadai Dengan Jaminan Motor Kredit”, (Skripsi: UIN Walisongo Semarang, 2016), h. 69.

Rosi Dewi Ariyanti Saptoyo, Jenis paragraf, Induktif, Deduktif, dan Ineratif, https://www.kompas.com/skola/read/2020/10/27/210125069/jenis-paragraf-induktif-deduktif-deduktif-induktif-dan-ineratif, Diakses pada 27 Januari 2024.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R and D (Bandung: Alfabeta, 2001), h.162.

Suharsimi Arikunto , Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. IV (Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2010), h. 115.

Syaikh Abdul Azhim, “Ijarah (Sewa menyewa)”, https://almanhaj.or.id/1640-ijarah-sewa-menyewa.html. Diakses pada 22 Februari 2024.

Syarif Hidayatullah, “Maslahah MuRehan Sakaalah menurut Al-Ghazali”, Al mizan, Volume 2, No. 1, (2018), h. 116.

Vina Naraha, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap System Kontrak Sewa Menyewa Rental Mobil”, Skripsi Institut Agama Islam Negeri Palopo, 2022, h.4.

Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), cet.ke-1, h. 43




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/kutubkhanah.v24i2.28999

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 

Creative Commons LicenseJurnal kutubkhannah is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.  View My Stats