Pelaksanaan Pengangkatan Kepala Jorong Di Nagari Tanjuang Bonai Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagari

Agel Denanta, Rudiadi . Rudiadi

Abstract


Jorong merupakan penyebutan lain dari dusun yang berada di bawah wilayah administrasi Nagari, setiap Jorong dipimpin oleh seorang Kepala Jorong. Pengangkatan Kepala Jorong harus berdasarkan kepada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari. Namun, berdasarkan observasi penulis pengangkatan Kepala Jorong di Nagari Tanjuang Bonai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan kendala pengangkatan Kepala Jorong di Nagari Tanjuang Bonai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif. Teknik analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif, dalam menarik kesimpulan penulis akan menggunakan metode induktif.  yaitu menarik kesimpulan dari fakta yang ada yang telah diperoleh di lapangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengangkatan Kepala Jorong di Nagari Tanjuang Bonai tidak berjalan sebagaimana mestinya yang terdapat didalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari, seperti halnya persyaratan dan juga masa jabatan. Selain itu, masa jabatan telah diatur didalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa menyebutkan bahwa Kepala Jorong dapat menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak bertutur-turut


Full Text:

PDF

References


Referensi

Jurnal:

- Novia Amira Hikmah Audina, Pelaksanaan Rekrutmen Perangkat Desa Di Desa Kabunan Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa Di Kabupaten Tegal, (Semarang: Fakultas Ilmu Sosial UNNES, 2019).

- Rohmat Muhibullah, Pengangkatan Perangkat Desa Perspektif Siyasah (Studi Pasal 6 ayat (3) Perda Klaten No. 10 Tahun 2006 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa), (Yogyakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2016).

- Salman Alfarezi, Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Pandangan Hukum Islam Dan UU No. 6 Tentang Desa (Study Di Pekon Negeriagung Kec, Talang Padang, Kab Tanggamus Tahun 2016), (Palembang: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Palembang, 2017).

- Yohanes Meigelheis, Pelaksanaan Rekrutmen Perangkat Desa Di Kabupaten Kulon Progo (Penelitian Deskriptif Kualitatif di Desa Gotakan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta), (Yogyakarta: Pendidikan Sarjana Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta, 2018).

Buku:

- Agus Pribadiono, Lembaga Desa Adat Dalam Pembangunan Desa Menurut UU No. 6 Tahun 2014: Antara Kemandirian dan Subordinasi Pengaturan, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, 2016), h. 14

- Busrizalti, Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya, (Yogyakarta: Total Media, 2013, h. 2.

- Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, (Jakarta: PT Grasindo, 2007), h. 10.

- Munir Fuady, Teori Negara Modern (Rechtstaat), (Bandung: PT Refika Aditama, 2009), h. 124.

- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat), (Jakarta: Sekretaris Jendral MPR RI, 2010), h. 46.

- Munir Fuady, Teori Negara Modern (Rechtstaat), (Bandung: PT Refika Aditama, 2009), h. 124.

- Sartono Kartidirdjo, Pesta Demokrasi Di Pedesaan, (Yogyakarta: Aditya Media, 1990), h. 121.

- Soehino, Ilmu Negara, (Yogyakarta: Liberty, 2000), h. 160.

- Titik Triwulan Tutik, Restorasi Hukum Tata Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Depok: Prenadamedia Grup, 2017), h. 309.

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 4 ayat (1).

- Zayanti Mandasari, Politik Hukum Pemerintahan Desa (Studi Perkembangan Pemerintahan Desa di Masa Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2015), h. 1

- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari.

- Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat & Utuh, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), h. 3.

Web:

https://repository.bsi.ac.id/index.php/unduh/item/253036/File_10-Bab-II-Landasan-Teori.pdf, diakses tanggal 14 Desember 2021 pukul 19.00




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/kutubkhanah.v22i1.17672

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 

Creative Commons LicenseJurnal kutubkhannah is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.  View My Stats