Mencari Alternatif Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia dengan Model Matematika
Abstract
Korupsi di Indonesia telah menjadi tantangan besar yang menghambat pembangunan berkelanjutan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, tingkat korupsi tetap tinggi dan bahkan cenderung meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk menawarkan alternatif strategi pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pendekatan model matematika. Model ini mempertimbangkan faktor utama dalam pemberantasan korupsi seperti partisipasi aktif masyarakat, perbaikan regulasi, dan penguatan lembaga penegak hukum. Dalam model tersebut, populasi dibagi ke dalam beberapa kelompok, yaitu kelompok rentan, kebal, koruptor, narapidana, dan reformis. Analisis yang dilakukan meliputi penentuan titik ekuilibrium dan bilangan reproduksi dasar untuk memahami dinamika penyebaran korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi holistik yang mencakup pengurangan interaksi korupsi, peningkatan kesadaran publik, dan penguatan penegakan hukum dapat efektif dalam menekan laju korupsi. Dengan penerapan strategi ini, diharapkan tercipta lingkungan yang bebas korupsi dan mendukung pembangunan yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
E. F. Saputra and H. Firmansyah, “Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional,” UNES Law Review, vol. 6, no. 2, pp. 4493–4504, 2023.
Transparency International, “Corruption Perceptions Index 2021,” https://www.transparency.org/country/IDN.
A. F. Azmii, A. Tika, D. S. Fitri, and M. Septiyar, “Dampak Dan Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Perguruan Tinggi,” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, vol. 1, no. 3, pp. 155–162, 2024.
D. K. Wibisono, P. Pujiyono, and A. E. S. Astuti, “Operasi Tangkap Tangan Sebagai Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” Diponegoro Law Journal, vol. 10, no. 4, 2021.
I. Marzuki, “Lembaga Keagamaan, Pancasila dan Strategi Pemberantasan Korupsi,” Jurnal Yuridis, vol. 5, no. 2, pp. 210–227, 2018.
A. Sarono, “Pemberantasan Korupsi Dengan Pendekatan Hukum Islam,” Diponegoro Private Law Review, vol. 2, no. 1, 2018.
B. Arianto, “Akuntansi Forensik Sebagai Strategi Pemberantasan Korupsi Suap,” Progress: Jurnal Pendidikan, Akuntansi Dan Keuangan, vol. 4, no. 1, pp. 1–16, 2021.
H. E. Sung, “Corporate Governance and Corruption: A Cross-Country Analysis,” J Financ Crime, vol. 25, no. 1, pp. 182–199, 2018.
M. Niss and W. Blum, The learning and teaching of mathematical modelling. Routledge, 2020.
W. P. T. M. Wickramaarachchi and S. S. N. Perera, “An SIER model to estimate optimal transmission rate and initial parameters of COVD-19 dynamic in Sri Lanka,” Alexandria Engineering Journal, vol. 60, no. 1, pp. 1557–1563, 2021.
P. Kumar, V. S. Erturk, and M. Murillo-Arcila, “A new fractional mathematical modelling of COVID-19 with the availability of vaccine,” Results Phys, vol. 24, pp. 104–213, 2021.
P. Van den Driessche and J. Watmough, “Further notes on the basic reproduction number,” Mathematical epidemiology, pp. 159–178, 2008.
G. J. Olsder and J. W. van der Woude, Mathematical Systems Theory. Delft: VVSD, 2004.
L. Hearne and D. Wessels, “Learners developing understanding of fractions via modelling,” in Mathematical modelling education in east and west, Springer International Publishing, 2021, pp. 165–176.
J. A. P. Heesterbeck, “Sejarah singkat R0 dan resep untuk perhitungannya,” Acta Biotheor, vol. 50, no. 3, pp. 189–204, 2002.
A. Binuyo, “Model deterministik untuk dinamika penularan penyakit menular di antara bayi,” Elixir Appl. Maths, vol. 78, pp. 29761–29764, 2015.
P. van den Driessche and P. Watmough, “Reproduction numbers and sub-threshold endemic equilibria for compartemental models of disease transmission,” Math Biosci, vol. 120, no. 1–2, pp. 29–48, 2002.
I. Rosidah, P. Kesumah, and R. B. Rizka, “Transparasi Dan Akuntabilitas Dalam Pencegahan Fraud Diinstansi Pemerintah (Studi Kasus Kantor Kec. Ciwidey),” Jurnal Ekonomi Manajemen Bisnis Dan Akuntansi, vol. 2, no. 1, pp. 137–15, 2023.
D. Ambarwati and D. U. Assiddiq, “Penguatan Integritas Anti Korupsi Bagi Anak Melalui Mainan Edukasi Terajana Di Desa Balesari,” Jurnal Dedikasi Hukum, vol. 1, no. 1, pp. 1–18, 2021.
N. Nurudin, M. A. N. Fauzi, and C. Barory, “Pendidikan Anti Korupsi: Konsep Pendidikan Karakter Dan Tantangannya,” Educatus, vol. 2, no. 1, pp. 19–26, 2024.
E. R. Itasari and E. Erwin, “Reformasi Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Sosial: Tantangan dan Prospek Pengembangan Sistem Peradilan di Indonesia,” Jurnal Cahaya Mandalika, pp. 1657–1664, 2024.
G. Syahputra, N. Purba, and M. Marzuki, “Relevansi hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan negara berstatus darurat covid-19 dalam perspektif kitab undang-undang acara pidana,” Jurnal Ilmiah Metadata, vol. 4, no. 1, pp. 108–130, 2022.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jsms.v11i1.35527
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal JSMS
p-ISSN : 2460-4542 (print)
e-ISSN : 2615-8663 (online)
Alamat : Program Studi Matematika
Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Suska Riau
Jl. H.R Soebrantas, No. 155, Tampan, Pekanbaru.
Website : http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/JSMS
e-mail : jsmsfst@uin-suska.ac.id