Potensi dan Strategi Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia
Abstract
Sebagai salah satu instrumen wakaf produktif, wakaf uang merupakan hal yang masih baru di Indonesia. Peluang untuk wakaf uang ada setelah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang bolehnya wakaf uang tahun 2002. Peluang yang lebih besar setelah disahkannya rancangan Undang-Undang Wakaf menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Dengan adanya Undang-Undang Wakaf tersebut memberikan harapan kepada semua pihak dalam upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, di samping untuk kepentingan peribadatan dan sarana sosial lainnya. Permasalahan pokok dalam paper ini adalah bagaimana potensi wakaf uang di Indonesia dan hal apa saya yang menjadi kendala dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran potensi wakaf uang di Indonesia dan mendapat gambaran hal- hal apa saja yang menjadi kendala dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia dalam upaya pemberdayaan ekonomi umat. Adapun metode yang digunakan dalam tulisan ini merupakan kerangka tulisan hasil pemikiran (library riset). Sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mensukseskan gerakan wakaf uang di Indonesia, Lembaga Keuangan Syraiah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) memiliki tanggung jawab yang tidak kecil dalam menentukan sukses tidaknya gerakan wakaf uang di Indonesia. Bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), LKS-PWU dapat melakukan kerja produktif untuk dapat mesukseskan program wakaf uang tersebut. Sejauh ini kerjasama LKS dan BWI yang ada di Indonesia belum berjalan dengan baik. Sehingga kerjasama ini perlu ditingkatkan dalam bentuk yang lebih konkrit dan praktis sehingga gerakan wakaf uang bisa menjangkau sasaran wakif yang lebih luas yang pada gilirannya dapat menggalang dana wakaf uang.
Full Text:
PDFReferences
Alaidin, dkk, ksplorasi Praktik Hukum Islam Wakaf Produktif dan Akuntabilitas Lembaga-Lembaga Wakaf di Indonesia, Pekanbaru: LPPM UIN SUSKA RIAU, 2018,
Al-‘Utsaimin Syaikh Muhammad bin Shalih, Panduan Wakaf, Hibah, dan Wasiat, Terj. Abu Hudzaifah, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2008
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Wakaf, Jakarta: Kementerian Agama RI, 2011
Edwin Nasution, Mustafa dan Uswatun Hasanah, Tunai – Inovasi Finansial Islam, Peluang dan Tantangan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat, Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam,Universitas Indonesia bekerja sama dengan Bank Indonesia, didukung oleh Departemen Agama RI, Jakarta, 2005
Effendy, Muhammad Ilham, Tesis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Persepsi Para Muzakki BAZNAS- Dompet Dhu’afa untuk Berwakaf Melalui Wakaf Tunai, Univertsitas Indonesia, 2007.
Efrizon, A., Tesis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemahaman Masyarakat terhadap Wakaf Uang, Universitas Indonesia, 2008.
Irhas:_Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kemenag Propinsi Riau merangkap sebagai Sekretaris BWI Propinsi Riau, (wawancara), pada tangal 7 April 2015.
Jurnal Dialog Balitbang Kemenag RI No. 70, Tahun XXXIII, 2010
Nafis , M. Cholis, Al-Awqaf: Aplikasi Wakaf Uang di Indonesia, Jakarta: Badan Wakaf Indonesia, 2011
Qodir, Abdul, Al-Awqaf: Wakaf dan Praktik Istibdal Tanah Wakaf di Indonesia, Jakarta: Badan Wakaf Indonesia, Volume IV, Nomor 02 Juli 2011
Satori, Djam’an, dan Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Alpabeta, 2011
Sudarsono ,Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2004
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), 2011.
Laporan Pengelolaan Wakaf Uang Badan Wakaf Indonesia 2011.
www.bwi.or.id
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/ibf.v1i1.9373
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Editorial Office Board :
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Jl. HR. Soebrantas KM. 15,5 Panam - Pekanbaru
https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/IBF/index
IBF by https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/IBF/index is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.