Analisis Pengelolaan Wakaf Melalui Uang Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Umat

Rozi Andrini, M. Zaki

Abstract


Pengelolaan harta benda wakaf merupakan tugas dan kewajiban nazhir sebagai pihak yang secara yuridis diberikan kuasa pengelolaan wakaf oleh wakif sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 42 UU Nomor 41 Tahun 2004. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peluang dan tantangan pengelolaan wakaf melalui uang untuk meningkatkan kesejahteraan umat di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 4 orang yaitu nazhir wakaf melalui uang. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf melalui uang di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir masih dikelola dalam bentuk tradisonal yaitu penghimpunan wakaf dilakukan secara langsung dari masyarakat melalui Masjid. Kemudian wakaf yang telah terhimpun dikelola oleh nazhir hanya bertujuan untuk pembangunan masjid saja. Peluang pengelolaan wakaf secara produktif dapat dilakukan jika nazhir professional. Tantangan dalam pengelolaan wakaf melalui uang di Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang wakaf melalui uang, masyarakat masih beranggapan bahwa wakaf hanya dalam bentuk tanah untuk keperluan ibadah seperti untuk masjid, kuburan atau sekolah. Serta kemampuan nazhir dalam pengelolaan wakaf melalui uang secara produktif masih minim. Penelitian ini memberikan kontribusi kepada nazhir wakaf dalam melaksanakan pengelolaan wakaf melalui uang secara poduktif. 


Full Text:

PDF

References


Budi Setiadi dan Siska Lis Sulistiani, (2021), “Perbandingan Efektivitas Penghimpunan Dana Wakaf Melalui Uang Berbasis Online di Global Wakaf dan Dompert Dhuafa, dalam Journal Riset Ekonomi Syariah Vol. 1 No. 1.

Dian Wibowo Utomo, (2009) “Hambatan, Motivasi, dan Strategi Pemecahan Masalah Pada Mahasiswa Psikologi, Fakultas Psikologi, (Disertasi: Universitas Sanata Dharm).

Fathurrahman dkk, (2021), Fungsi Manajemen Dalam Persepektif Quran Dan Hadits, (Surabaya: Cipta Media Nusantara).

Galuh Destya Nurfaida, (2019), “Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf Masjid Agung Kauman Semarang, FakultasEkonomi dan Bisnis”, (Semarang: UIN Walisongo).

Hanifah Tasripah, (2017), “Manajemen Wakaf Produktif Studi Kasus di Masjid Al- Muttaqin Kaliwungu Kendal”, (Semarang: UIN Walisongo).

Hujriman, (2018), Hukum Wakaf Di Indonesia, (Yokyakarta: CV Budi Utama).

Kementerian Agama RI, Fikih Wakaf, (2007), (Jakarta: Diraktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agung RI).

Miftahul Huda dan Ahmad Fauzi, (2019), “Sistem Pengelolaan Wakaf Masjid Produktif Perspektif Hukum Islam”, At-tamkwil, Volume 1., No. 2.

Mukhtazar, (2020), Prosedur Penelitian Pendidikan, (Yogyakarta: Absolute Media).

Munzir Qahaf, (2007), Manajemen Wakaf Produktif, (Jakarta: Khalifa).

Seilla Nur Amalia Firdaus, dkk, (2022), “Analisis Perbandingan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang di Indonesia”, dalam TAHKIM: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Vol. 5 No. 1.

Siska Lilis Sulistriani, (2022), Wakaf Uang: Pengelolaan Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika).

Suci Sri Nurhidayati, dkk, (2019), “Efektivitas Strategi Fundraising Wakaf Melalui Uang Berbasis Online di Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid” dalam Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 5 No. 2.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/ibf.v4i2.22699

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office Board :

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Jl. HR. Soebrantas KM. 15,5 Panam - Pekanbaru

https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/IBF/index


 

Creative Commons LicenseIBF by https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/IBF/index is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats