Efektivitas Pelaksanaan Sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) dalam Meminimalisir Kasus Perselingkuhan Bagi Anggota Polri di Satuan Brimob Polda Riau

Endang Conik Februani

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) dalam meminimalisir kasus perselingkuhan di kalangan anggota Polri di Satuan Brimob Polda Riau. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi lapangan. Lokasi penelitian berfokus pada Satuan Brimob Polda Riau. Data diperoleh melalui wawancara dengan informan kunci, seperti Ketua Sidang dan Kasi Provos, serta analisis dokumen terkait kebijakan dan pelaksanaan BP4R. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemahaman terhadap efektivitas mekanisme internal Polri dalam menangani masalah rumah tangga dan perselingkuhan di lingkungan internal kepolisian.

Full Text:

PDF

References


Al-Fairusy, M. (2021). Efektifitas Sidang Pra Nikah Anggota Polri Dalam Meminimalisir Perceraian (Doctoral dissertation, UPT. Perpustakaan).

Anggraini, S. D. (2014). Pengertian Efektivitas dan Landasan Teori, http://literaturbook.blogspot.com/2014/12/pengertian-efektivitas-dan-landasan.html, diakses pada tanggal 10 Februari 2022 pukul 21.33 WIB

Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rieneka Cipta.

Biro Watpers SSDM Polri. (2017). Buku Panduan Sidang Nikah di Lingkungan Polri, Jakarta: Biro Watpers SSDM Polri

Budiwati, A. (2020). Relevansi Sidang BP4R dalam Upaya Meminimalisir Perceraian di Perkawinan Anggota Polri (Studi Kasus Polres Ciamis).

Halim & Nurbani, E. S. (2013). PenerapanTeori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

https://tafsirweb.com/7385-surat-ar-rum-ayat-21.html di akses pada tanggal 1 April 2023.

Kucoro, M. (2009). Metode Riset untuk dan Bisnis Ekonomi. Jakarta; Earlangga

Latif, S. (2013). Status Hukum Pernikahan Wanita Hamil di Luar Nikah dan Anaknya; Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam, Yogyakarta: Trust Media Publishing

Nasution, K. (2013). Hukum Perkawinan I Dilengkapi Perbandingan UU negara Muslim Kontemporer. Yogyakarta: Academi & Tazaffa

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal 1-3.

Rasjidi, L. (1991). Hukum Perkawinan dan Perceraian, Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1990). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta; Rajawali Press

Suciana, S. K. (2019). Efektifitas Pembinaan Pranikah Bagi Anggota Polri di Polres Pulang Pisau, program studi Hukum Keluarga, Institut Agama Islam Palangkaraya, Skripsi tidak diterbitkan.

Sugiyono. (2014). Metodologi Penelitian Pendidikan (Pedekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung : Alfabeta

Sukardi. (1995). Penelitian Subyek Penelitian, Yogyakarta: Lembaga Penelitian IKIP

Tim Penyusun Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Tim Penyusun. (1998). Tanya Jawab Kompilasi Hukum Islam, Departemen Agama RI: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam

Undang-Undang No. 1 tahun 1974 bab I Pasal 1 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/at-tajdid.v3i4.28768

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasikan oleh:

Pascasarjana Universitas Islam Negeri  Sultan Syarif Kasim Riau
Jl. KH. Ahmad Dahlan No.94, Kp. Melayu, Kec. Sukajadi
Kota Pekanbaru, Riau 28122
email: musa.thahir@uin-suska.ac.id
 
Diindeks oleh:
 
 
Lisensi Creative Commons
At-Tajdid: Journal of Islamic Studies disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.