Pelaksanaan Mediasi Penal terhadap Kasus KDRT Kekerasan Fisik di Polsek Bungaraya
Abstract
Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam bentuk kekerasan fisik masih terjadi di Kecamatan Bungaraya. Pelaksanaan perdamaian perkara KDRT kekerasan fisik yang terdata di Polsek Bungaraya diselesaikan dengan cara mediasi.namun penelitian tentang bagaimana pelaksanaan mediasi penal terhadap kasus KDRT di Polsek Bungaraya belum pernah dilakukan. Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk-bentuk KDRT kekerasan fisik yang terjadi di Polsek Bungaraya dan Untuk mengetahui strategi pelaksanaan mediasi penal terhadap KDRT kekerasan fisik di Polsek Bungaraya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk-bentuk kekerasan fisik yang terjadi di Kecamatan Bungaraya diantaranya adalah kekerasan dengan tangan kosong seperti dipukul, ditendang dan di tampar, serta kekerasan dengan benda-benda tumpul yang mengakibatkan luka memar pada tubuh korban. Adapun strategi yang dilakukan oleh Polsek Bungaraya dalam menyelesaikan perkara KDRT kekerasan fisik dengan cara mediasi adalah dengan memberikan pengertian kepada para pihak terkait agar dapat menempuh jalan damai. Selain itu, Polsek Bungaraya juga memberikan edukasi kepada pihak terkait tentang sulitnya menyelesaikan perkara di pengadilan.
Full Text:
PDFReferences
Angrayni, L. (2016). Kebijakan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Perspektif Restorative Justice. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 88-102.
Anthoni, M., Pettanasse, S., & Nashriana, N. (2019). Reformulasi Pasal 109 KUHAP tentang Penghentian Penyidikan sebagai Bagian dari Upaya Rekonstruksi terhadap Hukum Pidana Indonesia (Doctoral dissertation, Sriwijaya University).
Arief, B. N. (2012). Mediasi Penal (Penyelesaian Perkara Pidana diluar Pengadilan). Semarang: Pustaka Magister.
Data Polsek Bungaraya Kasus, Lp No. 7/VII/2021
Data Polsek Bungaraya Kasus, Lp No.11/IV/2021
Data Polsek Bungaraya, Lp No 13/IX/2021
Data Polsek Bungaraya, Lp No.10/Ii/2019, Lp No.14/Ix/2020. Lp/ No 9/VI/2021
Husna, N. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Melalui Mediasi Di Polres Bener Meriah., Skripsi, Tidak Diterbitkan. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam.
Kandati, H. (2013). Penerapan Mediasi oleh Lembaga Kepolisian Republik Indonesia dalam Penangganan Tindak Pidana Sebagai Perwujudan Restorasi Justitia. Jurnal Hukum Unsrat, 1(5), 103-119.
Marbun, B.N. (2006). Kamus Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.
Mulyadi, L. (2013). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori Dan Praktik. Yustisia Jurnal Hukum, 2(1).
Raharjo, S. (2009). Hukum Progresif, (Cetakan Ke-1). Yogyakarta: Genta Publishing.
Saifullah, M. (2015). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di pengadilan agama Jawa Tengah. Al-Ahkam, 25(2), 181-204.
Santoso, P. (2020). Diskresi Kepolisian Melalui Mediasi Penal (Studi Kasus Di Polsek Galur, Kulonprogo). Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2).
Susiana, S. (2020). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masa Covid-19. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Bidang Kesejahteraan Sosial: Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, 9(24), 13-18.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (2000). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Zulkfa, M. K., & Muchsin, A. (2021). Kegagalan dan Keberhasilan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kajen Tahun 2017. Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 37-52.
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/at-tajdid.v2i3.18472
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Dipublikasikan oleh:
At-Tajdid: Journal of Islamic Studies disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.