Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Abstract
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ini tentunya menarik perhatian media, terutama ketika melibatkan kasus perceraian di antara beberapa artis yang berakhir dengan perselisihan terkait pembagian harta bersama mereka. Kasus-kasus perceraian yang terkait dengan pembagian harta bersama di kalangan artis atau pejabat seringkali menjadi sorotan media massa. Para ahli hukum Islam sendiri memiliki pandangan yang berbeda tentang dasar hukum harta bersama atau harta gono gini ini. Beberapa dari mereka mengatakan bahwa Islam dalam nashnya Alqur’an dan hadis tidak mengatur terkait dengan gono gini atau harta bersama ini, jadi itu sepenuhnya terserah mereka yang memiliki harta saja. Beberapa ahli hukum Islam lainnya mengatakan Islam tidak mungkin hanya mengatur kekayaan atau properti umum pada hal-hal kecil saja, tetapi islam telah mengatur semuanya secara rinci dan ditentukan landasan hukumnya. Dengan demikian dipahami bahwa dimungkinkan bahwa harta bersama ini juga telah diatur dalam syariat. Rumusan masalah permasalahan dalam penelitian ini adalah adalah pemecahan masalah tentang bagaimana Alqur’an memandang masalah harta bersama ini. Bagaimana pula jalan keluar terbaik yang bisa kita ambil dengan merujuk pada konsep Alqur’an sehingga terciptanya aturan yang adil sesuai dengan tuntunan Alqur’an yang suci. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reaserch) yang bersifat kualitatif. Dari penelitian ini didapati hasil bahwa Al-Qur’an sendiri tidak secara spesifik menyebutkan tentang istilah harta bersama dalam keluarga. Namun, di Indonesia, para pakar hukum Islam menganggap harta bersama sebagai syirkah (syirkah abdan). Jika terjadi perselisihan dalam pembagian harta bersama, hukum Islam menawarkan solusi Al-shulhu (perdamaian) dan musyawarah kekeluargaan untuk mencari jalan keluar yang saling menguntungkan dan penuh keridhaan. Di sisi lain, dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, harta bersama dibagi dua antara suami dan istri setelah perceraian.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.24014/an-nur.v13i1.28180
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Dipublikasikan oleh:
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Jl. KH. Ahmad Dahlan No.94, Kp. Melayu, Kec. Sukajadi
Kota Pekanbaru, Riau 28122
email: an-nur@uin-suska.ac.id
Diindeks oleh: