INTERAKSI MUSLIM DAN BUDHA DI DESA LUBUK MUDA

Rifni Juliasari, Hasbullah Hasbullah, Khairiah Khairiah

Abstract


Tulisan ini dilatarbelakangi oleh fenomena kehidupan antar umat beragama di Desa Lubuk Muda. Kajian tentang interaksi antar umat Islam dan Budha di Desa Lubuk Muda meliputi potensi-potensi konflik yang mungkin ada dalam hubungan kedua kelompok agama tersebut yang dalam komposisi menempati persentasi utama dalam demografi Desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengandalkan observasi, wawancara dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data dengan penetapan informan kunci yang terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh agama baik dari kelompok Islam maupun Budha. Lokasi penelitian adalah Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Faktor-faktor pendukung dalam pola kerukunan antara umat Islam dan Budha di Desa Lubuk Muda adalah sikap saling menghargai dan bertoleransi pada umat lain dalam pelaksanaan ibadah, adanya sikap saling menolong, sikap tidak memaksa umat lain untuk pindah ke salah satu agama, keikutsertaan dalam kegiatan sosial; gotong royong desa, musyawarah desa, saling menghadiri undangan pesta dan saling berbela sungkawa ketika salah satu kelompok sedang mendapat musibah, dan saling bekerjasama dalam bidang ekonomi untuk mensejahterakan penduduk Desa Lubuk Muda tanpa memandang golongan atau agama. Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan dapat disimpulkan bahwa pola interaksi umat beragama di Desa Lubuk Muda adalah dalam bentuk agree in disagreement (setuju dalam perbedaan) serta tumbuhnya solidaritas sosial yang kuat diantara mereka.

Keywords


Interaksi; Kerukunan; Islam; Budha

Full Text:

PDF

References


Abdul Hamid Ibn’ Mu’tadzim, Panduan

Lengkap Menikah Islami, 2008.

Abdul Lathif Al-Brigawi, Fiqh Keluarga

Muslim:rahasia mengawetkan bahtera

rumah tangga, Cet. 2, Penerbit.

Amzah, Jakarta, 2014.

Abdurrahman al-jaziri, Al-fiqh ‘ala

Madzahib Al-Arba’ah, Beirut: Dar

Al-fikr, jilid IV, 1986

Al-Hanafy, Jangan Takut Menikah, Mutiara

Media, Yogyakarta 2009.

Ali Yusuf As-Subki, Figh Keluarga Pedoman

Berkeluarga dalam Islam,Cet. I,

Penerbit. Amzah, 2010.

Alkitab, cet.5, edisi 2 (Jakarta: Lembaga

Surat Paulus Yang Pertama

Kepada Jemaat Di KORINTUS,

ayat 7, Surat Paulus Kepada

Jemaat Di Galatia, EFESUS , ayat

, Lembaga Alkitab Indonesia,

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam

Di Indonesia, Cet. 1, Penerbit.

Prenada Media, Jakarta: kencana,

Amril M., Etika Islam, Cet.1, Penerbit

Prenada Media, Jakarta, 2006.

Bahliandi, Etika Pernikahan dalam Perspektif

Islam dan Kristen, Skripsi

Perbandingan Agama, UIN Ar-

Raniry Banda Aceh,2015.

Beni Achmad Saebeni, Fiqih Munakahad,

Bandung: CV Pustaka Setia, 2001.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan

Terjemah, Jakarta, September 2005.

H.A. Mukhti Ali, Ilmu Perbandingan Agama

di Indonesia, Bandung: Mizan, 1992

HR. Bukhari (no. 5066), Kitab An-Nikah;

Muslim (no.1402), Kitab An-

Nikah; dan At-Tirmidzi (no. 1087),

Kitab An-Nikah.

Jhon Stott, Isu-isu Global: Menantang

Kepemimpinan Kristiani, Komunikasi

Bina Kasih/Oms. 1984

Joesoef Sou’yb, Agama-agama Besar Di

Dunia, Jakarta: Al-Husna Zikra,

,

Jurnal Bimo Aji Protomo, Universitas

Atma Jaya Yogyakarta,

/07/2019. Jam 15:00.

Jurnal Khatulistiwa Journal of Islamic Studies

Volume 6 Nomor 1, tahun 2016,

di akses 09/07/2019: jam 13:00.

Kartosiswoyo, Kitab Hukum Katolik

Semarang: KWI Press, 2006.

Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam

Islam Jakarta, Al-hidayah, 1968.

Michael Keene, Agama-Agama Dunia, Cet.

, Penerbit. Kanisius, 2006.

Mohammad Nazir, Metode Penelitian,

Bogor: Ghalia Indonesia, 2013.

Muhammad Badrut Tamam, Meniti

Indahnya Rumah Tangga Bahagia,

Sidoarjo, 2009.

Muhammad Husnul, Bimbingan Perkawinan

Islam dan Katolik, Tesis,

Yogyakarta: Program Studi.

Hukum Islam, Uin Sunan Kalijaga,

Muhammad Idris Ramuliyo, Asas-Asas

Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,

Noorhafizah BT Baharin, Pernikahan

Dalam Agama Islam Dan Cittra

Wiwaha (Perkawinan) Dalam Agama

Hindu (Suatu Studi Komperatif),

(Skripsi), Pekanbaru: Uin Suska

Riau, 2010.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah juz 6, Bandung:

Al-Ma’arif, 1990.

Shaleh Bin Ghanim As-Sadlan, Mahar Dan

Walimah, Pustaka Al-Kautsar,

Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh

Munakahat Bandung: CV Pustaka

Setia, 1999.

Syamruddin Nasution, Pernikahan Beda

Agama Dalam Al-Qur’an,

Syaikh Fuad Shalih, Untuk Yang Akan

Menikah dan Telah Menikah, Jakarta,

Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih

Wanita (edisi lengkap), Cet. I,

Penerbit. Pustaka Al-Kautsar,

Tarpin, Khotimah, Agama Katolik dan

Yahudi Sejarah dan Ajaran, Cet. I,

Penerbit. Daulat Riau, 2012.

Umar Said, Hukum Islam di Indonesia tentang

PerkawinanSurabaya: Cempaka,

http://www.imanKatolik.or.id/pemahama

n-perkawinan-menurutgerejaKatolik.

html diakses pada

tanggal 12 juni 2019 pukul 21.03.

http://www.kaj.or.id/dokumen/kursuspersiapan-

perkawinan-2/hukumgereja-

mengenai-pernikahan-

Katolik diakses pada tanggal 23

Mei 2019 pukul 21.25.

http://www.ekaristi.org/khk/index.php?q

=1123-1139 diakses pada tanggal

Mei 2019 pukul 21.37.

http://

rostiani.Blogsome.com/2018/06/

/tujuan-pernikahan-dalamislam.

http://ms.wikipedia.org/wiki/perkawinan

_menurut_Islam#Dalil_pensyariat

an, diakses pada tanggal 23 Mei

pukul 22.37.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/trs.v11i1.8291

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


LPPM UIN SUSKA Riau Jl. H.R. Soebrantas KM. 15,5 Panam – Pekanbaru

 E-mail: imam.hanafi@uin-suska.ac.id

Creative Commons LicenseToleransi by http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/toleransi is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats