POTRET KEBEBASAN BERKEYAKINAN DI INDONESIA Sebuah Refleksi Masa Depan Kebangsaan Indonesia

Siti Musdah Mulia

Abstract


Tulisan ini menjelaskan tentang potret kebebasan berkeyakinan di Indonesia dalam rangka menatap masa depan kebangsaan Indonesia. Pembahasan ini terdiri dari kebebasan berkeyakinan dalam perspektif legal dan dokumen HAM. Konstitusi Indonesia dan sejumlah undang-undangnya secara tegas menyatakan kebebasan berkeyakinan merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar dan tidak boleh dikurangi sedikitpun (non-derogable). Negara menjamin pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan kebebasan tersebut, baik sebagai hak asasi yang mendasar bagi setiap manusia, maupun sebagai hak sipil bagi setiap warga negara. Upaya pemenuhan dan perlindungan terhadap hak kebebasan berkeyakinan di Indonesia yang masyarakatnya dikenal sangat heterogen dalam hal agama dan keyakinan menjadi sangat relevan dan signifikan. Sebab, akan membawa kepada tumbuhnya rasa saling menghargai dan menghormati di antara warga negara yang berbeda agama, dan pada gilirannya membawa kepada timbulnya sikap toleransi dan cinta kasih di antara mereka. Toleransi beragama dan perasaan cinta kasih merupakan faktor dominan bagi terwujudnya keadilan sosial seperti diamanatkan dalam Pancasila, dan terciptanya kerjasama kemanusiaan menuju perdamaian dunia, sebagaimana tercantum dalam cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24014/nusantara.v14i2.7152

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

  Nusantara; Journal for Southeast Asian Islamic Studies Indexed By:

   

Mailing Address:

Nusantara Journal for Southeast Asian Islamic Studies is published by Institute for Southeast Asian Islamic Studies (ISAIS) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Gedung Islamic Center Lt. I Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Jl. H.R. Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru - Riau 28293, PO. BOX 1004.