CROSSHIJABER ANTARA TREND DAN GEJOLAK SOSIAL (ANALISIS PERILAKU CROSSHIJABER PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN PSIKOLOGI)

Hamdan Hidayat

Abstract


This article will analyze a behavior brought about by the crosshijaber community in the online media of the Qur'anic perspective and psychology towards social life. Understanding crosshijaber is a community of men who like to use the hijab complete with accessories, psychologically the behavior appears due to several factors, including internal factors such as weak personality, parental education and lack of warmth in the family, while external factors, namely daily intercourse in the environment, the influence of online media and television, so that the condition of a child will lose his identity. This study used descriptive qualitative method. The result is known that crosshijaber behavior is a deviation from norms and values in religion and society. This crosshijaber community is abusing hijab to carry out actions that are troubling the community, such as entering a special place for women, even criminal acts, such as theft. The impact of the crosshijaber behavior gives a negative impression and judgment on women who wear the hijab.

 

Artikel ini akan menganalisa sebuah perilaku yang ditimbulkan oleh komunitas crosshijaber di media on-line perspektif al-Qur‟an dan psikologi terhadap kehidupan bermasyarakat. Pengertian crosshijaber yaitu sebuah komunitas laki-laki yang gemar menggunakan hijab lengkap dengan aksesorisnya, secara psikologi perilaku tersebut muncul diakibatkan oleh beberapa faktor, antara lain faktor internal yaitu lemahnya kepribadian, didikan orangtua dan kurangnya kehangatan dalam keluarga, sedangkan faktor eksternalnya yaitu pergaulan sehari-hari dalam lingkungan, pengaruh media on-line, dan televisi, sehingga kondisi seorang anak akan kehilangan jati dirinya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasilnya diketahui bahwasanya perilaku crosshijaber terdapat sebuah penyimpangan dari norma dan nilai dalam agama dan masyarakat. Komunitas crosshijaber ini menyalahgunakan hijab untuk melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, seperti masuk tempat khusus perempuan, bahkan tindakan kriminal, seperti pencurian. Dampak dari perilaku crosshijaber tersebut memberikan kesan dan penilaian negatif terhadap perempuan yang mengenakan hijab.


Keywords


Keywords: Crosshijaber; Trend; Online media; Al-Qur'an; Psychology Kata kunci : Crosshijaber; Trend; Media On-Line; Al-Qur’an; Psikologi

Full Text:

PDF

References


Adams, kimberly, & Waskito, A. A. (t.t.). Dalam Kamus Inggris – Indonesia, Indonesia – Inggris. KAWAHmedia.

Agung harapan, tim pustaka. (t.t.). Kamus ilmiah populer “pegangan untuk pelajar dan umum.”

Al-maududi, abu a’la. (t.t.). Al-hijab. dar al-fikr.

Ali, S. (2005). Why here, why now? Young Muslim women wearing hijab. MUSLIM WORLD-HARTFORD THEN OXFORD-, 95(4), 515.

Al-Qahira Mushaf Terjemah Tajwid Warna. (2017). UD. NUR ILMU.

Antisipasi crosshijaber, Mojang Satpol PP patroli di masjid masjid. (t.t.). Diambil 16 April 2020, dari https://www.youtube.com/watch?v=IOxQ30PYS9E

Aris. (t.t.). Kamus Bahasa Inggris Online—Kamus Inggris Indonesia. KamusBahasaInggris.com. Diambil 21 Maret 2020, dari http://kamusbahasainggris.com/

As-Suyuthi, A.-M. (t.t.). Tafsir Jalalain. Darul Ilmi.

Budiati, A. C. (2011). Jilbab: Gaya Hidup Baru Kaum Hawa. Jurnal Sosiologi Islam, 1(1).

Chen, L., Akat, H. D., Xin, C., & Song, S. W. (2014). Rethinking hijab: Multiple themes in muslim women’s perception of the hijab fashion. 214.

Fakta dan Penjelasan Crosshijaber. (t.t.). Diambil 16 April 2020, dari https://www.youtube.com/watch?v=DVcsQFyl97A

Halim, C. (1998). Wanita Mengapa Merosot Akhlaknya. Gema Insani Press.

Hammami, R. (1990). Women, the Hijab and the Intifada. Middle East Report, 20(3 & 4), 24–28.

Hartini, D. (2019). PAKAIAN SEBAGAI GEJALA MODERNITAS (Kajian Surat Al-Ahzab Ayat 59 dan Surat Al-Nur Ayat 31). At-Tibyan: Jurnal Ilmu Alqur’an dan Tafsir, 4(1), 26–44.

Heboh Fenomena Crosshijaber, Pria tapi Pakai Cadar, Gamis dan Masuk Toilet Perempuan—Tribun Jabar. (t.t.). Diambil 16 April 2020, dari https://jabar.tribunnews.com/2019/10/14/heboh-fenomena-crosshijaber-pria-tapi-pakai-cadar-gamis-dan-masuk-toilet-perempuan

HR. Bukhari. (t.t.).

Istadiyantha, I. (1984). Hikmah Jilbab Dalam Pembinaan Akhlak. CV. Ramadhani.

Istiani, A. N. (2015). Konstruksi Makna Hijab Fashion Bagi Moslem Fashion Blogger. Jurnal Kajian Komunikasi, 3(1), 48–55.

Junaedi, D. (2016). Penyimpangan Seksual Yang Dilarang Al Quran. Elex Media Komputindo.

Kebaya. (2019). Dalam Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kebaya&oldid=14919525

MUI Soroti Kelompok “Crosshijaber” di Medsos. (t.t.). Diambil 16 April 2020, dari https://www.youtube.com/watch?v=6Iuy2et04Q8

Munawwir, A. W. (2002). Al-Munawwir Kamus Arab – Indonesia. pustaka prosresif.

Muthahhari, M. (1988). On The Islamic Hijab. Terj. Agus Efendi Dan Alawiyah Abdurrahman, Hijab Gaya Hidup Wanita Islam. mizan.

Najitama, F. (2014). Jilbab Dalam Konstruksi Pembacaan Kontemporer Muhammad Syahrûr. Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam, 13(1), 9–18.

Parafilia. (2019). Dalam Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Parafilia&oldid=15033232

Sharron J. Lennon, Johnson, K. P., & Rudd, N. A. (2017). Social psychology of dress. Fairchild Bloomsbury.

Shihab, M. Q. (2012). Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendikiawan Kontemporer (Vol. 1). Lentera Hati Group.

Sidiq, U. (2010). Diskursus Makna Jilbab dalam Surat al-Ahzab ayat 59: Menurut Ibnu Kathir dan M. Quraish Shihab. Kodifikasia, 6(1), 1–26.

Soenjoto, W. P. P. (2016). Aktualisasi Transgender di Kabupaten Jombang. Journal An-Nafs: Kajian Penelitian Psikologi, 1(2), 203–242.

Surabaya Terapkan Penjagaan Antisipasi Cross Hijaber. (t.t.). Diambil 16 April 2020, dari https://www.youtube.com/watch?v=GYBSRN7Padk&t=29s%2C

Taimiyah, I. (1994). Majmu’ Risalah Fi Hijab Was Sufur. Terj. Abu Said Al-Anshori, Jlbab Dan Cadar Dalam Al-Qur’an Dan Sunnah. pedoman ilmu jaya.

Toyyib, M. (2018). KAJIAN TAFSIR AL-QUR’AN SURAH AL-AHZAB AYAT 59. AL-IBRAH, 3(1), 66–93.

Yulikhah, S. (2017). Jilbab Antara Kesalehan dan Fenomena Sosial. Jurnal Ilmu Dakwah, 36(1), 96–117.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/marwah.v19i2.9614

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender

Diindeks oleh:

Dipublikasikan oleh:

Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender (ISSN Print: 1412-6095 l ISSN Online 2407-1587)

Alamat Redaksi:

Pusat Studi Gender dan Anak LPPM UIN Suska Riau
Gedung Islamic Center Lantai 1
Jalan H. R. Soebrantas KM. 15.5, Simpangbaru, Tampan
Pekanbaru - 28293
email: jurnal.marwah@uin-suska.ac.id

Creative Commons License
Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International


View My Stats