Ajaran Islam hakikatnya tidak membedakan antara hak perempuan dan laki-laki dalam kehidupan berumahtangga maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam Al-quran banyak di temui ayat-ayat tentang penghormatan atas hak perempuan tersebut. Dengan melakukan penafsiran secara textual dapat dilihat bahwa perempuan juga mempunyai hak sebagaimana kaum laki laki, kendati pada hal-hal tertentu ada yang tidak sama, hal ini di sebabkan fungsi dan tugas utama yang di emban kaum laki-laki.
Dalam islam perempuan juga mempunyai hak sebagaimana kaum laki-laki, namun pada hal-hal tertentu ada yang tidak sama, hal ini disebabkan fungsi dan tugas utama yang diemban kaum laki-laki. Diantara hak-hak perempuan itu adalah: hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan mahar dan nafkah, hak minta cerai apabila telah cukup syarat-syaratnya dan kalau diteruskan akan menimbulkan kemudharatan, hak dalam bidang kewarisan dan hak materi.
Keywords
Memahami Al-Quran, Hak-hak Perempuan, Penafsiran Textual
Copyright (c) 2017 Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender
Diindeks oleh:
Dipublikasikan oleh:
Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender (ISSN Print: 1412-6095 l ISSN Online 2407-1587)
Alamat Redaksi:
Pusat Studi Gender dan Anak LPPM UIN Suska Riau Gedung Islamic Center Lantai 1 Jalan H. R. Soebrantas KM. 15.5, Simpangbaru, Tampan Pekanbaru - 28293 email: jurnal.marwah@uin-suska.ac.id