AL-HULUL; Sebuah Kontraversi Pencerahan dalam Pandangan Al-Hallaj

Zulkifli Muhammad Nuh

Abstract


Banyaknya mazhab dalam Islam, diantaranya dipengaruhi oleh cara pandang para tokohnya atas Hadits. Hadits memang menjadi sumber pokok nomor dua setelah al-Qur’an, namun ketentuan dalam memahami tingkatan-tingkatan kualitas sebuah Hadits ternyata memiliki perbedaan antar mazhab. Sehingga berpengaruh pada penetapan hukum Islam. Imam Syafi’i misalnya menjadikan hadits Ahad sebagai sumber hukum, selama masih memenuhi kriteria Pertama, (ini yang paling penting) hadits harus bersambung sanadnya, disamping keadilan seluruh perawinya terwujud. Kedua, matan hadits tidak bertentangan dengan rasionalitas. Ketiga, matan hadits tidak bertentangan dengan matan hadits yang lain yang mirip dengan dengannya dan lebih jelas indikasinya.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jiik.v7i2.4841

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dipublikasikan oleh:

MADANIA: Jurnal-Jurnal Keislaman
Kopertais Wilayah XII Riau - Kepri
email: madania@uin-suska.ac.id
 
 

Web Analytics

View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.