author guidelines

contoh untuk penulis

PEDOMAN PENULISAN JURNAL HUKUM ISLAM

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

 

Jurnal hukum Islam diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau, sebagai media pengkajian dan penyajian karya ilmiah terutama kajian dibidang pranata sosial hukum Islam. Jurnal ini pertama kali diterbitkan pada bulan Desember 1998. Sebagai jurnal ilmiah, jurnal hukum Islam menetapkan tulisan yang dimuat di dalam jurnal hukum Islam ini, harus memenuhi ketentuan tulisan ilmiah, hal ini bertujuan untuk memudahkan pengkoreksian naskah yang akan diterbitkan. Adapun ketentuan-ketentuan penulisan Jurnal Hukum Islam adalah sebagai berikut:

1.   Naskah dapat berupa hasil penelitian kepustakaan, penelitian lapangan, atau karya ilmiah lainnya yang belum dan tidak dipublikasikan dalam media cetak lain.

2.   Naskah ditulis dengan sistematika sebagai berikut:

a.     Penelitian kepustakaan

1)   Naskah berupa tulisan yang bertemakan hukum Islam.

2)   Judul tidak lebih dari 12 kata dan tanpa singkatan.

3)    Nama penulis disertai keterangan pekerjaan, alamat rumah dan kantor, nomor telepon dan alamat email.

4)   Abstrak tidak lebih dari 200 kata, tanpa singkatan dan dibuat dalam bahasa Inggris.

5)   Kata kunci/keyword  terdiri dari 2-3 kata.

6)   Sistematika terdiri dari pendahuluan, pembahasan, kesimpulan dan daftar pustaka.

7)    Pendahuluan menjelaskan permasalahan yang melatarbelakangi diangkatnya tema yang meliputi arah, maksud, tujuan dan metode penelitian. Tidak lebih dari 5 paragraf.

8)   Pembahasan dijabarkan dalam sub-sub judul yang lugas.

9)   Daftar kepustakaan yang digunakan minimal referensi.

b.     Penelitian lapangan

1)   Naskah berupa penelitian lapangan yang bertemakan hukum Islam.

2)   Judul tidak lebih dari 12 kata dan tanpa singkatan.

3)    Nama penulis disertai keterangan pekerjaan, alamat rumah dan kantor, nomor telepon dan alamat email.

4)   Abstrak tidak lebih dari 200, tanpa singkatan dan dibuat dalam bahasa Inggris.

5)   Kata kunci/keyword  terdiri dari 2-3 kata.

6)    Sistematika terdiri dari pendahuluan, metode penelitian, hasil penelitian, pembahasan dan kesimpulan.

7)    Pendahuluan mendeskripsikan latar belakang diangkatnya tema, yang meliputi arah, maksud dan tujuan penelitian.

8)     Metode penelitian berisikan urian metode penelitian dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian.

9)    Hasil penelitian uraian singkat hasil penelitian.

10)  Pembahasan dijabarkan dalam sub-sub judul yang lugas.

11)  Daftar pustaka yang digunakan minimal 7 referensi.

3.   Pengaturan kutipan dalam jurnal hukum Islam  menganut bentuk footnote. Dengan menggunakan ibid, op. cit dan loc. cit.

1) Satria Efendi. 2005. Ushul Fiqh, (Jakarta: Prenadia Media Group), hal.30

2) Ibid atau Ibid, hal. 31

3) Satria Efendi,  Ushul Fiqh. op. cit, hal30

4) Satria Efendi, Ushul Fiqh.  loc. cit

4.   Penyusunan daftar kepustakaan harus sesuai dengan daftar abjad (nama penulis dibalik), dan daftar pustaka harus tercantum dalam kutipan.  Contoh: Efendi, Satria (2005): Ushul Fiqh, Jakarta: Prenadia Media Group.

5.   Naskah diketik dengan menggunakan komputer dengan ukuran kuarto A4 berjarak 1,5 spasi, mininmal 15 halaman maksimal 30 halaman dengan jenis huruf Times New Roman ukuran 12 dan disertai filenya dalam sebuah CD dengan menyertaikan daftar riwayat hidup penulis.

6.   Naskah disusun dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD).

7.   Redaksi berhak merubah teks naskah yang hendak diterbitkan tanpa pemberitahuan kepada penulis, dengan tidak merubah substansi yang dikandungnya.

8.   Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi dari naskah yang dimuat, isi menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.

9.  Redaksi dapat menolak naskah yang tidak sesuai dengan pedoman Jurnal Hukum Islam.