INDUSTRI SEMEN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Basir Basir

Abstract


Berdasarkan pendapat para ulama dan Undang-undang anti monopoli yang kita miliki bahwa penetapan harga dan pembagian wilayah penyebaran semen di Indonesia sudah termasuk monopoli, walaupun semen bukan kebutuhan pokok masyarakat, namun semen merupakan bahan pokok dalam membangun inprastruktur oleh masyarakat. Dan ulama juga menyatakan bahwa monopoli itu tidak saja pada bahan pokok namun bisa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dan ulama besar Ibn Qudamah juga menjelaskan dengan penetapan harga juga sudah termasuk kedalam monopoli. Kalau kita melihat dari industry semen saat ini telah memenuhi unsure-unsur yang disampaikan oleh para ulama-ulama ini, penetapan harga, semen menjadi kebutuhan masyarakat, serta hanya ada satu produk saja di setiap wilayah.


Keywords


Industri, semen, hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Abdul Sami’ al-Mishri, Pilar-pilar Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006

Al-Baji, al-Muntaqâ Syarh al-Muwaththa’ JuzV, Bayrut: Dar al-Kitab al-‘arabi, 1332H

Bryan A. Garner, et. al. eds., Black’s Law Dictionary, 8th Edition, West Publishing Co, St. Paul, Minnesota, USA, 2004

Chibli Mallat and Muhammad Baqer as-Sadr, The Renewal of Islamic Law: Najaf and the Shi'i International, Cambridge University Press, Cambridge, 2003

C.S.T. Kansil dan Christine. S.T Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Cet. Ke III, Jakarta : Sinar Grafika, 2006

Elyta Ras Ginting, Hukum Monopoli Indonesia (Analisis dan Perbandingan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2008.

Ibn Hazm, Al-Muhalla Juz IX, Al-Qahirah: Al-Maktabah al-Muniriyyah, 1947

Iswardono, S.P., Ekonomi Mikro, UPP AMP YKPN, Yogyakarta, 1990

Knud Hansen, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Praktek Monopoli dan Usaha Persaingan Tidak Sehat, Katalis, Jakarta, 1999

Munir Faudy, Hukum Anti Monopoli (Menyongsong Era Persaingan Sehat), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

Nindyo Pramono, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Rahmad Usman, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004

Robintan Sulaiman, Persaingan Curang dalam Perdagangan Global, Delta Citra Grafindo, 2000

Yusuf Qardhawi, Darulqiyam wal Akhlaq fil Iqtishodil Islami, Kairo: Maktabah Wahbah, 1995

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2002

Kamus Hukum, Edisi Lengkap Belanda, Inggris, Indonesia, Aneka Ilmu Semarang, 1977

The Kian Wie, “Aspek-aspek Ekonomi yang Perlu Diperhatikan dalam Implementasi UU No. 5/1999,” Jurnal Hukum Bisnis, Vol 7, 1999

Arvie Johan, Larangan Monopoly Menurut Hukum Islam Dan Perhatian Yang Sebaiknya Diberikan : Pendekatan Hukum Dan Ekonomi, (Artikel)

http://www.kemenperin.go.id, Hingga 2017, Investasi Semen Rp 65,03 Triliun, Akses 28 Desember 2017, Jam 10.35 Wib.

http://hukumonline.com, Akses 28 Desember 2017, Jam 10.35 Wib.

http://www.ilmuku.com/file.php/1/Simulasi/mp_302/materi2.html, Akses 01 Agustus 2009, jam 13.30.

Rice, “The Origin of Basic Economic Ideas and Their Impact on New Order Policies,” 1983,

http://kolom.pacific.net.id/ind/media/PrivatisasiPenerapanNasionalismePengelolaanBUMN.pdf, Akses 27 Desember 2017, Jam 08.12 wib

http://www.unsoed.ac.id/newcmsfak/UserFiles/File/HUKUM/praktek-monopoli.htm,

Agus Raharjo, dalam Jurnal Kosmik Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto Vol. 1 No. 2 Tahun 2001, hal. 41-46, Akses 27 Desember 2017, Jam 08.12 wib.

http://zulkieflimansyah.com/in/sejarah-panjang-industri-nasional.html, Akses 27 Desember 2017, Jam 08.12 wib

http://www.winpluscapital.com/winplus/Profil%20Industri%20Semen.pdf, Akses 27 Desember 2017, Jam 08.12 wib

http://www.csis.or.id/working_paper_file/6.wp070.pdf, M. Udin Silalahi, “Persiangan dalam Industri Semen Nasional,” Akses 27 Desember 2017, Jam 08.12 wib.

Pendapat Hanafiyyah, Syafi‘iyyah, Hanabilah, dan Malilikiyyah. Dalam Kitab al-Ikhtiyar, Juz III, h. 115. Kitab al-Muhadzdzab Juz I, hal. 318. Kitab al-Mughni Juz IV, hal. 283. Kitab al-Mudawwanah, Juz I,

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta kerjasama dengan Bank Indonesia, Ekonomi Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

Peraturan Presidan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/hi.v17i2.4981

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.