MAQÂSHID NAFKAH IDDAH DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

muhammad fauzan

Abstract


Aturan tentang nafkah iddah diatur dalam Pasal 41 Huruf c UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 149 hurub b Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ulama sepakat mengatakan bahwa perempuan yang ditalak raj‟i berhak mendapatkan nafkah iddah dan tempat tinggal. Pertama, Syafi‟iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa perempuan yang dijatuhkan talak ba‟in dalam keadaan tidak hamil hanya mendapatkan hak tempat tinggal dan tidak mendapatkan hak nafkah. Hanabilah dan Zhahiriyah berpendapat bahwa tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Hanafiyah berpendapat bahwa istri yang ditalak ba‟in tetap berhak atas nafkah dan tempat tinggal seperti perempuan yang ditalak raj‟i berdasarkan zahir ayat 6 dari surat al-Thalaq

Keywords


Maqashid; Nafkah; Idah

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24014/hi.v16i1.2684

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.