Analisis Batas Usia Perkawinan Pada UU No. 16 Tahun 2019 atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Terhadap Pandangan Ilmuan Kota Padang tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan)

Rabiatul Adawiyah

Abstract


Perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun sama dengan laki-laki pada Undang-Undang merupakan hasil tindak lanjut pemerintah atas amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Alasan utama perubahan tersebut adalah untuk menekan tingginya angka perkawinan anak. Namun, pasal mengenai dispensasi kawin masih diakomodir di dalamnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana dampak yang ditimbulkan dari perubahan batas usia perkawinan dalam undang-undang perkawinan. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap masalah ini.  Ketiga, bagaimana pandangan para ilmuan Kota Padang yang terdiri dari ulama, akademisi, dan praktisi hukum Keluarga  Islam terhadap amandemen tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan memadukan library research (kajian pustaka) dan  field research (penelitian lapangan). Data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu primer dan sekunder. Data primer yang digunakan adalah Undang-Undang Perkawinan dan wawancara langsung dengan para ilmuan. Sedangkan data sekundernya adalah undang –undang, buku-buku fikih, Jurnal, artikel, penelitian terdahulu ataupun karya ilmiah yang relevan dengan pembahasan ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan kajian pustaka. Hasil penelitian ini adalah: pertama, dampak yang ditimbulkan perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan dalam undang-undang ada dua yaitu positif dan negatif. Dampak positifnya adalah calon pasangan telah memiliki kematangan fisik dan psikis dan adanya kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan dampak negatifnya adalah meningkatnya permohonan kasus dispensasi kawin di Pengadilan Agama salah satunya di Pengadilan Agama Padang. Hal itu dibuktikan dengan terjadinya 57 perkara permohonan dispensasi kawin dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak Oktober 2019 -September 2020, dibanding dengan data pada tahun 2016- September 2019 yang hanya berjumlah 47 kasus. Kedua, perubahan batas usia perkawinan dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mencegah atau menolak kemudaratan serta mendatangkan maslahat bagi masyarakat luas sesuai dengan maqāshid asy-syarî’ah. Ketiga, penelitian menunjukkan bahwa 9 dari 10  ilmuan Kota Padang sepakat dengan adanya perubahan batas usia kawin bagi perempuan.


Keywords


Batas Usia, Perkawinan, Undang-Undang.

References


Abdurrahman. 2010. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Akademika Pressindo.

Ibnu Hajar al-Asqalany. 2004. Fath al-Bāri bisyarhi Shahîh al-Bukhāri. Juz V. Kairo: Dār al-Hadîs.

Ibnu al-Qoyyim al-Jauziyah.1993. I’lam al-Muwaqqi’în ‘an Rabbi al-‘ālamîn. Juz III. Beirut: Dār Kutub al-Islāmiyyah.

Hamda Sulfinadia. 2016. Tingkat Kesadaran Hukum dari Pelanggar Hukum Terhadap Peraturan Perundang-undangan tentang Perkawinan dalam Masyarakat Minangkabau, Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang. Disertasi tidak diterbitkan.

Data Perkawinan Anak Indonesia. https://www.bps.go.id/ diakses pada 29 Oktober 2019. pkl. 12.20

Nurhayati & Ali Imran Sinaga. 2018. Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: Prenada media Group.

Rio Satria. Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan.. Artikel dipublikasikan di Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 16 Oktober 2019. diakses 5 September 2020.

Statistics and Monitoring Section, Division of Policy and Strategy. UNICEF. 2013.

Sistem Informasi Pencarian Perkara (SIPP), Pengadilan Agama Padang, diakses pada 15 September 2020

Https://www.Beritasatu.com/ diaksese pada Ahad. 27 Oktober 2019. pkl. 11.09

https://ugm.ac.id/diakses pada Ahad. 27 Oktober 2019. pkl. 11.16

https://www.bps.go.id/ diakses pada 29 Oktober 2019. pkl. 12.18

https://kbbi.web.id/diakses pada 27 Oktober 2019 pkl. 17.34

UU Nomor 52 Tahun 2009. Pdf pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) UU tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, diakses pada 10 September 2020

BBC Indonesia, diakses pada 25 September 2020

Nurhadi Sucahyo, Pernikahan Remaja, Kematian Ibu Melahirkan di Indonesia Meningkat,https:www.voaindonesia.com/a/pernikahan-remaja-dan-kasus-kematian-ibu-melahirkan-di-indonesia/3653855.html, diakses pada 26 September 2020

UNICEF Indonesia, BPS, PUSKAPA UI, Kemeneterian PPN/BAPPENAS, Data Perkawinan Anak di Indonesia PDF, https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/perkawinan-anak-di-indonesia, dikases pada 08 September 2020

UNICEF Sambut Revisi Undang-Undang Perkawinan Indonesia, https://www.unicef.org/indonesia/id/press-releases/unicef-sambut-revisi-undang-undang-perkawinan-indonesia, diakses pada 08 September 2020

Badan Pusat Statistik & Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Profil Anak Indonesia 2018, h. 28 https:www.kemenpppa.go.id diakses pada 25 September 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v21i2.11711

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Index By:

       

                                                               

Hukum Islam (Print- ISSN: 1411-8041) and (E-ISSN : 2443-0609)

Published by Faculty of Sharia and Law  State Islamic University Of Sultan Syarif Kasim Riau

Mailing Adress: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
H. R. Soebrantas Street, No.155 KM 18, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani
Pekanbaru - Riau, 28293

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.