ASAS PRIMUM REMEDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

Muslim .

Abstract


Abstrak

 

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah  terjadinya pencemaran, kerusakan, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Dalam Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 penegakan hukum  pidana lingkungan   dikenal salahsatu asas primum remedium. Identifikasi masalahnya adalah : pertama, Apakah yang dimaksud dengan  asas primum remidium dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, kedua, Bagaimana pentingnya penerapan asas primum remedium dalam rangka optimalisasi penegakan hukum pidana  dibidang lingkungan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana pentingnya penerapan asas primum remedium dalam rangka optimalisasi penegakan hukum pidana  dibidang lingkungan. Metode penelitiannya adalah deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif. Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam menegakkan ketentuan pidananya lebih menekankan penerapan asas premium remedium dalam penegakan hukum pidana.

 

Kata Kunci : Lingkungan Hidup, Primum Remidium, Penegakan hukum Pidana.

ABSTRACT

 

Environmental protection and management is systematic and integrated effort made to preserving environmental functions and prevent pollution, damage, maintenance, supervision, and law enforcement. In law No. 32 of 2009 environmental criminal law enforcement is known as one of the primum remedium principles. Identification of the problems is first, what is ment by the principle of primum remedium in law No. 32 of 2009, second how important in the application of the primum remedium principle in the context of optimizing criminal law enforcement in the environmental field. The research method is descriptive analytical, with normative juridical approach. Law No. 32 of 2009  on Environmental Protection  and  Management  in  enforcing  its criminal provisions emphasizes the application of premature remedium principles in enforcing environmental criminal law.

 

Keywords: Living environment, Primum Remedium, Criminal law enforcement.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku:

Akib Muhammmad, 2013, Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andi Hamzah, 2015, Hukum Pidana, Jakarta.

Eddy O.S Hieriej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka Yogyakarta.

Imam Budi Santoso, 2018, Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup, UBELAJ.

Lilik Mulyadi, 2007, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritik dan Praktik Peradilan, Bandung.

Machmud Syahrul, 2012, Problematika Penerapan Delik Formil dalam Perspektif Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Mahmud Syahrul, 2011, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana Menurut Undang Undang No. 32 Tahun 2009, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Masrudi Muchtar, 2015, Sistem Peradilan Pidana di Bidang Perlindungan & Pengelolaan Lingkugan Hidup, Prestasi Pustakaraya, Jakarta.

Nico Ngani, 2012 Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Pustaka Yustisia, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing Yogyakarta.

Internet dan Media Massa

https://punyamimpi.wordpress.com/2018/02/05/tentang-primum-remedium-dan-ultimum-remedium-dalam- hukum-pidana.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar 1945.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v2i1.9428

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.