UPAYA MENEMUKAN KONSEP IDEAL TENTANG FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI

muhammad alpi syahrin, Jufri hardianto zulfan, Mhd. Kastulani

Abstract


Abstrack

The constitutional court in Indonesia was formed to strengthen the guard against democratic development which is expected to transition smoothly and achieve a new democratic national life and relizes the rule of law, because historically the idea of establishing a Constitutional Court by PAH 1 BP MPR  was to go through a transition from an authoritatian regime to an era of democracy. The Constitutional Court is actually not an institution that “menoton” as the guardian of the constitution but must also be able to provide decisions which are certainly the result of the interpretation of the Constitution Court judges who not only issue decisions based on the text alone but the Constitution Court must look at the context that occurs in the mindst of society, so with that the Constitutional Court’s decision was not only oriented to the principle of legal certainty but more than that, namely the principke of legal usefulness. Because the use of the law in the results of decisions of the constitutional institution will be more expected by the public by remembering that the court is a judicial institution whose decisions are binding and final.

 

Abstrak

Mahkamah Konstitusi di Indonesia dibentuk untuk memperkuat pengawalan terhadap perkembangan demokrasi sehingga diharapkan masa transisi dapat dilalui dengan lancar dan tercapai kehidupan nasional baru yang demokratis dan terwujudnya supremasi hukum, karena sejarahnya gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi oleh PAH I BP MPR untuk melalui masa transisi dari rezim otoriter menuju era demokrasi. Mahkamah Konstitusi sebenarnya bukan lembaga negara yang hanya “menoton” sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) tetapi juga harus mampu memberikan putusan-putusan yang tentunya merupakan hasil dari penafsiran hakim MK yang bukan hanya mengeluarkan keputusan berdasarkan kondisi yang terdapat didalam teks saja melainkan MK harus melihat konteks yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, sehingga dengan hal tersebut putusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi bukan hanya berorientasi asas kepastian hukum tetapi lebih dari itu yaitu asas kemamfaatan hukum. karena kemamfaatan hukum dalam hal hasil keputusan dari lembaga Mahkamah Konstitusi akan lebih diharapkan oleh masyarakat dengan mengingat bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang keputusanya bersifat mengikat dan final.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditia Bakti, Bandung, 2004.

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia, Grafiti, Jakarta, 1995

Dahlan Thalib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2006

Jimly Asshiddiqie dan Mustafa Fakhry, Mahkamah Konstitusi: Kompilasi Ketentuan Undang-undang Dasar, Undang-Undang, dan Peraturan di 78 Negara, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tatanegara FHUI dan Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Indonesia, 2002

Jimly Asshiddie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Maruarar Siahaan, Hukum Acara Konstitusi Republik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010

Sudikmo Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Yogyakarta, 1993

Sulistyowati Irianto dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.

S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Alumni, Ahaem-Petehaem, Jakarta, 1986

Patrialis Akbar, Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang-undang Dasar negara reupblik Indonesia tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Tim Penyusun Kamus, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai pustaka, Jakarta, Edisi Kedua, 1991

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v1i2.8314

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.