KEBIJAKAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN LAHAN DAN HUTAN OLEH KEPOLISIAN DAERAH RIAU BERBASIS TEKNOLOGI APLIKASI DASHBOARD LANCANG KUNING DIKAITKAN DENGAN UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN DAN HUTAN

Sasli Rais, Erdianto Erdianto, Mukhlis R Mukhlis R

Abstract


ABSTRACT

 

Forest fires and land fires are thus far an annual problem in the province of riau, with effects not only harmful to the people of the province of Riau, even to those of neighboring countries, advanced and efficient technologies are needed to address the karhutla's growing problem in the province of Riau. It is intended to prevent and anticipate the possibilities of increasing the phenomenon of land fires and forests both by natural or otherwise by irresponsible human behavior.

The study aims to know about the treatment of forest fires and land fires by the riau county police for the past time, to assess the weaknesses and overcare of the land and forest fires by the riau area police by using polite-yellow dashboard applications and to deride legal formulations using a yellow crude dashboard application to prevent land fires and forest fires in the province of Riau.

The study came to the conclusion that handling of forest fires and land by the riau county police is done with a preventive and repressive approach. A preventive approach to this is by performing socialization, empowering communities and conducting carhutla's early detection patrols. Tackling land fires and forest using the yellow sass-yellow dashboard app method presents several weaknesses and advantages. As for the weakness in the development of the application, it is not as high as the operation of the personnel of the Riau area. Not all personnel use the technological advances as field reporting reporting specifically to monitor land fires and forests. Rather, it is overdone in the use of the first information information regarding location and direction of the windfall, both known to nearby accessible sources of water or gas, the three personnel budget problems that could be addressed through police-integrated systems. It will require the creation of a by-law product of both the law and the pp which features a dashboard application model as a primary and integrated facility for sustainable use in the karhutla management to be coordinated by police institutions.

 

Keywords:

forest and land fires, non-penal policies, and the yellow sassy dashboard application.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Andi Hamzah, 2006, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Alam Setia Zein,1997, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan, Rineka Cipta, Jakarta.

Adinugroho,W.C. Suryadiputra, I.N.N. (2014).Strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut. Wetlands Internasional-Indonesian Programme. Bogor.

Barda Nawawi Arief, Arief , 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakakan kedua, PT. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Bambang Purbowaseso, 2004, Pengendalian Kebakaran Hutan, Rineka Cipta. Jakarta.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

Bambang Hero Saharjo 2016. Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan Indonesia. IPB Press, Bogor

Bambang Hero Saharjo dkk, 2018, Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Komunitas Terdampak Asap. IPB Press. Bogor.

Dicki Simorangkir, 2001, Tinjauan Singkat Kerangka Hukum dan Kelembagaan dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia, makalah dalam prosiding seminar sehari dengan tema: Akar Penyebab dan Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera, Bogor: ICRAF, CIFOR dan Uni Eropa

Hardjasoemantri, Koesnadi. 1993. Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Cetakan Ketiga. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Ishaq, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Sudarto, 1977, Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit Alumni,Bandung.

Soerjono Soekanto, 2001, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta

Soekanto, 1990, Beberapa Aspek Penegakkan Hukum, Pustaka Utama, Jakarta.

Soejono Soekanto, 2005, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 1998, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Hukum Di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Silalahi, 2001, Hukum Lingkungan Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung.

Siswanto, Sunarso 2005, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Suratmo, F.Gunawan, 2007, Analisis Mengenai Dampak Lingkunga, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Supriadi,2008, Hukum Lingkungan di Indonesia (sebuah pengantar), Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Syaufina L, 2008, Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia perilaku Api, penyebab dan dampak kebakaran, Bayu Media Publishing, Malang.

Sukanda Husin, 2009, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Suriansyah Murhaini, 2012, Hukum Kehutanan, Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan di Bidang Kehutanan, Laksbang Grafika, Yogyakarta.

Syahrul machmud, 2012. Penegakan hukum lingkungan indonesia. Graha Ilmu, Yokyakarta.

Takdir Rahmadi, 2013, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta, Rajagrafindo Persada.

Pius A. Hartanto dan M. Dahlan Al Barry, 1994, Kamus Ilmiah Populer, Arkola, Surabaya:

W. Friedmann, 1996, Teori dan Filsafat Umum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta:

B. Jurnal/Makalah

Afni Z, 2019, Peran Kepemimpinan Transglobal untuk Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, Universitas Pasundan, Bandung

Kajian Teknis Aplikasi Dashboard Lancang Kuning oleh Kapolda Riau, disampaikan dalam pengenalan aplikasi dashboard Lancang Kuning di jajaran institusi Kepolisian Daerah Riau tanggal 13 Maret 2020.

Hesti Lestari, dkk., “Tingkat Kerawanan Kebakaran Gambut di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan”, Jurnal Penelitian Hutan Tanaman, Vol. 14, No. 1 Juni 2017

Qodriyatun, S. N. (2014). Kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan, VI (6).

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10.

Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor: 1




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v4i1.14188

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Eksekusi: Journal Of Law

E-ISSN: 2686-5866  | P-ISSN: 2714-5271

Published By:

Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.

Mailing Address:

Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.

email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com

Indexed By:

                     

 

 

 Creative Commons License

Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.