TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN DAERAH
Abstract
Dalam menjalankan kewenangannya sebagai pengelola barang milik daerah, masih banyak penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dalam mengelola barang milik daerah, seperti hal nya: Penelantaran Aset Daerah, Penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan hak yang sudah diberikan oleh pemerintah daerah atas hak pemakaian barang milik daerah, Menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan pribadi yang mana dapat merugikan daerah serta kepentingan masyarakat. Untuk menuju pengelolaan barang milik daerah yang optimal, sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (1), dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Karena, barang milik daerah merupakan salah satu yang penting untuk penyelenggaraan pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu penulis tertarik membahasnya yang dituangkan dalam sebuah penelitian ilmiah yang berjudul Tinjauan Yuridis Tentang Tanggung Jawab Pemeliharaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Dan Daerah.
Adapun yang menjadi tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiman pengelolaan barang milik Daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara dan Daerah dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum terhadap penyalahgunaan dalam mengelola barang milik Daerah.
Dapat disimpulkan bahwa, Pengelolaan barang milik daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta Implikasi penyalahgunaan barang milik daerah bagi pemerintah daerah akan diberikan sanksi ganti rugi dan sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, Jakarta, 2006.
Abdul Aziz Hakim, “Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011.
A. G. Peters dan Koersriani S, Hukum dan Perkembangan Sosial, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1990.
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditia Bakti, Bandung, 2004.
Abdul Munir Mulkhan, Perjalanan Politik Gus Dur, Penerbit Buku Kompas, 2010.
Achmad Sanusi, Perkembangan Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia 1945-1952, Universitas, 1987.
Adi Sulistiyono, Negara Hukum: Kekuasaan, konsep dan Paradigma Moral, UNS Press, Surakarta, 2008.
Ahmad Kurdi Moekri, Negara Hukum Dalam Ujian, Katulistiwa Press, Jakarta, 2007.
Ahmad Sukardja, Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Kajian Perbandingan Tentang Dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat Majemuk, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Amela Erliana Crhistine. Perbandingan PP 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dengan PP 6 Tahun 2006 dan PP 38 Tahun 2008. STAN.
Ahmad Azhar Basyir, Keuangan Negara dan Hisbah Dalam Islam, (Yogyakarta, Fakultas Hukum UII, 1984).
Alfian, Format Baru Politik Indonesia, dalam, Indonesia Magazine, No. 24, Yayasan Harapan Kita, Jakarta, 1978.
A Mukhtie Fadjar, Reformasi Konstitusi dalam Masa Transisi Paradigmatik, In-Trans, Malang, 2003.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
A Muhammad Nasrun, Krisis Peradilan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta, 2004.
Ani Sri Rahayu, Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKN), (Jakarta: Bumi Aksara, 2013).
Anton M. Moeliono, dkk., Kamus Umum Bahasa Indonesa, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995).
Arend Lijphart, Patterns of Democracy:Government Form and Performance in-Thirty-Six Countries, Yale Universisty Press, New Haven and London, 1999.
Bagir Manan, beberapa hal disekitar otonomi daerah sebagai sistem penyelenggaraan pemerintahan, (Bandung, Majalah Padjajaran Jilid V, Bina Cipta, 1974)
Donna Okthalia Setiabudi. hakikat Peraturan Daerah dalam rangka tata kelola peraturan perundangundangan yang baik. Disertasi.Universitas Hasanuddin, 2010
HR. Muslim, Mukhthasar Sahih Muslim, Al-hafizh Al Mundziri, Juz 1.
Hanta Yuda A R ,Presidensialisme Setengah Hati Dari Dilema Ke Kompromi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
Ibnu Taimiyah Amad bin Abdul Halim, al Hisbah fi Al- Islam, Madinah Al-Munawwarah, Al-Jami’ah Al-Islamiyyah.
Jimly Asshiddiqie, Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Irawan Soejito, Pengawasan Terhadap Peraturana Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, (Jakarta, Bina Aksara, 1983)
Gery Ismanto, dkk, Pendidikan Pancasila, Mulia Indah Kemala, Pekanbaru, 2013.
Kisdarto, Menuju Sumber Daya Manusia Berdaya. Prestasi Pustaka Publisher : Jakarta, 2002
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, (Bandung: Mandar Maju, Cet- 6, 2012).
Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, Cet-6, 1982.
Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Cet-20, 2000.
Ni’matul Huda, Hukum Pemerintaha Daerah, (Bandung, Nusa Media, 2009).
Rubiana Ariviani, dkk, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Berkaitan Dengan Pemilihan Umum Serentak Di Indonesia, Semarang, Diponegoro Law Jurnal, Vol-5, No. 4, 2016.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta : Rajawali Pers, 2002,)
Satjipto Raharjo, Sisi lain dari Hukum Indonesia, (Jakarta, Buku Kompas), 2003.
S.P. Siagian, Filsafat Administrasi, (Jakarta, Gunung Agung, 1990).
Otje Salman, dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, Dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Jakarta, Cet-7, 2013.
Victor M. Situmarang dan Jusuf Juhir, Aspek Hukum Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintahan, (Jakarta, Rineka Cipta, 1994).
Wira Atma Hajri, Qua Vadis Negara Hukum dan Demokrasi Indonesia Ketika Negara Dijalankan di Alam Kepura-puraan, (Yogyakarta, Genta Press), 2016.
Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, ( Jakarta :PT. Rajagrafindo Persada, 2015).
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah
DOI: http://dx.doi.org/10.24014/je.v3i2.13359
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Eksekusi: Journal Of Law
E-ISSN: 2686-5866 | P-ISSN: 2714-5271
Published By:
Department of Law, Faculty of Syari'ah and Law, Sultan Syarif Kasim State Islamic University, Riau-Indonesia.
Mailing Address:
Jl. H.R Soebrantas Km. 15 No. 155 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau-Indonesia.
email: eksekusi.journaloflaw@gmail.com
Indexed By:
Eksekusi:Journal Of Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.