Pengaruh Keterbukaan Diri Suami Istri Terhadap Keharmonisan Keluarga Di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu

Eka Rifqi M.

Abstract


Setiap pasangan suami istri pasti mendambakan keharmonisan dalam keluarganya, namun tidak sedikit dari mereka untuk memutuskan untuk bercerai. Persoalan-persoalan yang tidak teratasi menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Hal ini terjadi ketika pasangan suami istri tidak menjunjung tinggi keterbukaan diri. Keharmonisan keluarga adalah suasana selaras, serasi yang ditandai dengan adanya persetujuan dan kerjasama yang baik antara suami dan istri. Salah satu faktor agar keluarga harmonis yaitu dengan adanya keterbukaan diri suami dan istri. Keterbukaan diri adalah yang memberikan informasi berupa perasaan atau pikiran kepada individu lain agar terjalinnya hubungan lebih akrab lagi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keterbukaan diri suami istri terhadap keharmonisan keluarga. Dalam kajian ini penulis menggunakan jenis penelitian kuantitatif, agar dapat diketahuinya adanya pengaruh atau tidak keterbukaan diri suami istri terhadap keharmonisan keluarga. Responden dalam penelitian ini adalah suami istri dengan umur 25 sampai 35 tahun di Desa Titian Resak sejumlah 29 pasang suami istri. Analisis data yang digunakan adalah Regresi Linier dengan bantuan program SPSS versi 17.00 for windows. Hasil penelitian diketahui bahwa df atau dk (derajat kebebasan) = n-2 = 58-2 = 56 (t tabel 56 = 2,00), ternyata nilai t hitung ≥ t tabel atau (5,008) ≥ (2,00), maka Ho ditolak dan Ha diterima, artinya signifikan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa adanya pengaruh keterbukaan diri suami istri terhadap keharmonisan keluarga di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.

Setiap pasangan suami istri pasti mendambakan keharmonisan dalam keluarganya, namun tidak sedikit dari mereka untuk memutuskan untuk bercerai. Persoalan-persoalan yang tidak teratasi menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Hal ini terjadi ketika pasangan suami istri tidak menjunjung tinggi keterbukaan diri. Keharmonisan keluarga adalah suasana selaras, serasi yang ditandai dengan adanya persetujuan dan kerjasama yang baik antara suami dan istri. Salah satu faktor agar keluarga harmonis yaitu dengan adanya keterbukaan diri suami dan istri. Keterbukaan diri adalah yang memberikan informasi berupa perasaan atau pikiran kepada individu lain agar terjalinnya hubungan lebih akrab lagi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keterbukaan diri suami istri terhadap keharmonisan keluarga. Dalam kajian ini penulis menggunakan jenis penelitian kuantitatif, agar dapat diketahuinya adanya pengaruh atau tidak keterbukaan diri suami istri terhadap keharmonisan keluarga. Responden dalam penelitian ini adalah suami istri dengan umur 25 sampai 35 tahun di Desa Titian Resak sejumlah 29 pasang suami istri. Analisis data yang digunakan adalah Regresi Linier dengan bantuan program SPSS versi 17.00 for windows. Hasil penelitian diketahui bahwa df atau dk (derajat kebebasan) = n-2 = 58-2 = 56 (t tabel 56 = 2,00), ternyata nilai t hitung ≥ t tabel atau (5,008) ≥ (2,00), maka Ho ditolak dan Ha diterima, artinya signifikan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa adanya pengaruh keterbukaan diri suami istri terhadap keharmonisan keluarga di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.


Keywords


Keterbukaan diri suami istri, Keharmonisan keluarga

Full Text:

PDF

References


Al-Brigawi, A. L. (2012). Fiqh Keluarga Muslim (Rahasia Mengawetkan Bahtera Rumah Tangga). Diterjemahkan Oleh Muhammad Misbah). Judul Asli.

Arikunto, S. (2010). Prosedur penelitian.

Hidayat, D. (2012). Komunikasi antarpribadi dan medianya. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Lestari, S. (2012). Psikologi keluarga: Penanaman nilai dan penanganan konflik dalam keluarga. Sri Lestari.

Morissan, M. A. (2010). Psikologi Komunikasi. Bogor: Ghalia Indonesia.

Muhammad, B., & Ganiem, L. M. (2011). Teori Komunikasi Antarpribadi. Jakarta. Kencana Prenada Media Group. Hal, 15–18.

Mulyadi, E. (n.d.). Buku Pintar Membina Rumah Tangga Yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah.

Riduwan, M. B. A. (2007). Skala pengukuran variabel-variabel penelitian. Alf. Bandung.

Silvi, S., Hadi, M. F. Z., & Darmawati, D. (2018). Pengaruh Konseling Pranikah Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Di Kua Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan. Al-Ittizaan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 1(2).

Sugiyono, P. (n.d.). Dr. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.

Suharsimi, A. (2006). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Walgito, B. (2004). Bimbingan dan konseling perkawinan. Yogyakarta: Andi Offset.

Willis, S. S. (2009). Konseling Keluarga (Family Counseling). Bandung: Alfabeta.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/0.878930

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Eka Rifqi M.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 Indexed By:

  



Creative Commons License

Al-Ittizaan Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 site stats

View My Stats